Pemilu 2024
Masih Berstatus ASN, Bagaimana Nasib Agus Irawan yang Dapat Rekomendasi PSI Nyabup Boyolali Jateng?
Agus Irawan yang mendapat rekomendasi dari PSI tidak harus mundur dari posisinya terkait mendapat rekomendasi dari PSI, dia hanya perlu cuti.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sosok Agus Irawan kini menjadi sorotan.
Sebab, dia baru saja mendapat rekomendasi dari PSI untuk menjadi Calon Bupati Boyolali.
Padahal status Agus Irawan masih sebagai seorang ASN.
Terkait ini, Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno berpendapat ia tidak harus mundur.
Menurutnya, ia cukup berstatus cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Kewajiban muncul baru berlaku ketika ia terdaftar sebagai Calon Bupati Boyolali yang ditetapkan oleh KPU.
“Ketentuan terkait dengan ASN yang dicalonkan atau mencalonkan. Atau sedang dalam proses pendekatan terhadap partai politik diperbolehkan dengan status CLTN. Sampai dengan ditetapkan status Calon Bupati yang ditetapkan KPU. Kalau dalam proses penggalangan dukungan diperbolehkan dengan status CLTN,” jelasnya saat dihubungi Selasa (23/7/2024).
Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kewajiban untuk mundur juga berlaku ketika seorang ASN terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu.
Namun, sejauh ini ASN berpangkat Golongan IId: pengatur tingkat I ini belum tercatat di partai politik mana pun.
Baca juga: 3 Desakan DPRD Surakarta ke Adik Eks Ajudan Jokowi Pasca Terima Rekom PSI Maju Pilkada Boyolali
“Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Jika punya KTA sebagai anggota atau pengurus, wajib hukumnya, dicalonkan atau tidak dicalonkan sebagai Calon Bupati harus mengajukan mundur,” jelasnya.
Jika BKPSDM memiliki bukti telah berstatus sebagai anggota partai politik, Agus Irawan bisa dipecat.
“Kalau tidak mundur dan kita punya bukti pengurus kita bisa mundurkan sebagai PNS. Sampai dengan saat itu tidak sebagai anggota, pengurus, berkegiatan politik boleh dengan CLTN,” jelas Dwi.
Menurutnya, surat tugas yang diterbitkan oleh PSI sah-sah saja meski ia masih berstatus ASN.
“Surat dukungan atau apa pun itu sepanjang tidak menunjukkan bahwa dia itu anggota partai, memberikan mandat, ya boleh kan itu dukungan politik. Ketentuannya sampai dengan ditetapkannya,” terangnya.
CLTN dalam kasus ini diberikan hingga nantinya Agus Irawan ditetapkan sebagai calon.
Jika penetapan ini batal, maka ia bisa kembali aktif sebagai ASN.
“Kalau ketentuan CLTN kalau waktu itu bisa sampai tahunan. Kalau alasan misal mendampingi di luar negeri, tugas belajar, tugas kedinasan. Khusus pemilu ini sampai ditetapkan. Misal tidak ditetapkan, saran saya kembali status PNS diaktifkan lagi,” jelasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.