Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Klaten

Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 & 3 Perda di Rapat Paripurna, DPRD Klaten Titipkan Harapan Ini

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD Klaten dan Pemerintah Kabupaten Klaten

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Suasana Rapat Paripurna yang membahas KUPA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Klaten Tahun 2024 dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) di gedung Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten setujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Klaten Tahun 2024 serta pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD Klaten dan Pemerintah Kabupaten Klaten yang diwakili Pimpinan DPRD Klaten dan Wakil Bupati Klaten.

Turut menyaksikan penandatanganan sekaligus pengesahan tiga Perda tersebut, anggota DPRD Klaten, perwakilan Forkoimda, perwakilan OPD Klaten dan undangan lainnya saat Rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis (25/7/2024).

Sementara itu, tiga raperda yang disahkan menjadi perda meliputi perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu, perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan serta perda tentang bangunan gedung.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Undang Ojek Pengkolan dan Online, Jembatani Beda Pendapat untuk Tingkatkan Layanan

Menyoal tiga perda yang telah disetujui, Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono sekaligus pemimpin saat Rapat Paripurna tersebut menyebut bahwa keberadaan perda itu memberikan kepastian hukum bagi banyak pihak.

“Hal yang paling baku adalah penetapan Perda Bangunan Gedung (PBG), karena dengan penetapan (PBG) masyarakat sekaligus pelaku usaha di properti bisa terlindungi,” jelas politisi Partai Golkar Triyono usai memimpin rapat tersebut.

Dengan penetapan 3 Perda tersebut, dirinya turut menitipkan sejumlah harapan.

"Semoga masyarakat merasa terlindungi dan punya pedoman (mendirikan bangunan) dan tata cara untuk mengembangkan sehingga tidak semrawut," jelasnya.

Sementara itu, erkait penatapan KUPA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Klaten 2024 yang telah disahkan, dirinya berharap dapat menyelesaikan sejumlah kekurangan dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2024 murni.

Untuk itu dirinya berharap, pemangku kebijakan yakni Pemerintah Kabupaten Klaten dapat bijak dalam pengalokasian.

“Semula di bawah 70 persen, kami usahakan sampai 95 persen. Mengingat ada beberapa penyerapan yang tidak selesai,” ujar Triyono.

“Maka itu diharapkan bisa diselesaikan maksimal 95 persen. Syukur ada yang sampai 98 persen,” pungkasnya.

(*/adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved