Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rapat Paripurna DPRD Klaten, Bupati Sri Mulyani Jelaskan soal Kebijakan APBD 2024 dan APBD 2025

Bupati Sri Mulyani mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Klaten yang selama ini memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Serah terima dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 serta KUPA-PPAS APBD 2025 dari Bupati Klaten Sri Mulyani kepada Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam rapat paripurna di gedung DPRD Klaten, Jumat (12/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani sampaikan penjelasannya tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Klaten) Klaten saat rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Jumat (12/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Klaten, Bupati, selain itu juga hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Baca juga: Tok! 7 Fraksi DPRD Klaten Setujui 4 Raperda menjadi Perda dengan Sejumlah Catatan

Mengawali sambutannya, Bupati Sri Mulyani mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Klaten yang selama ini memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal membangun daerah.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif perlu ditingkatkan agar pembangunan dan program prioritas daerah dapat segera diselesaikan atau dituntaskan.

"Kerja sama, sinergitas ini perlu kita tingkatkan bersama untuk bersama-sama membangun Kabupaten Klaten semakin maju. Program-program pembangunan dan prioritas pun perlu kita dorong agar segera tuntas,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi tehadap pelaksanaan APBD tahun 2024.

Baca juga: SAH! Gerindra Resmi Bergabung dalam Koalisi PDIP dan PKS di Pilkada Klaten 2024

Pihaknya melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang dalam nota kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan DPRD Klaten, tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dan kemudian dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Saat ini ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan APBD."

"Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penyesuaian. Pemerintah pusat pun juga mengarahkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan sesuai dengan prioritasnya," jelasnya.

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Bakal Kunjungi Keluarga Mendiang Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas

"Maka, lembaga legislatif dimohon untuk bekerja sama untuk bersama menyelaraskan kebijakan daerah ini dengan instruksi dari pusat,” paparnya.

Disamping itu, dengan berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2023 ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Sementara itu, untuk penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, memedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved