Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Penangkapan Tersangka Narkoba di Sukoharjo Jateng Bak di Film, Kejar-kejaran di Jalan Pajang-Gatak 

Polisi mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tersangka antar Kabupaten. Mereka sudah diamankan, bahkan polisi sampai melakukan aksi kejar-kejaran.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten di Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten di Jawa Tengah. 

Dalam proses penangkapannya, terjadi aksi kejar-kejaran seperti di film. 

Polisi saat itu hendak menangkap VDP alias Glempo. 

Dengan pembongkaran kasus peredaran Narkotika tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo menetapkan tiga orang tersangka bertugas sebagai pengedar.

Tiga orang tersangka itu masing-masing yakni VDP alias Glempo Warga Kabupaten Wonogiri, BNP alias Lepek warga Magelang Selatan dan BYP alias Kentoz warga Magelang Tengah. 

Ketiga pengedar narkotika tersebut terungkap setelah Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan As alias Asep di Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo

As alias Asep diamankan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu. 

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu antar kabupaten itu berawal dari penangkapan tersangka AS alias Asep.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karanganyar Jateng, Sabu 1,5 Kg, Hingga Iming-iming Rp 15 Juta

"Saat itu, tersangka AS hendak mengantar sabu-sabu ke VDP Glempo," kata Sigit, saat ditemui pada Senin (29/7/2024) kemarin.

Dengan cepat petugas lantas melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari keberadaan VDP alias Glempo. 

"Penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan Pajang-Gatak. Petugas akhirnya bisa menangkap Glempo di pinggir jalan,” ucap dia,

Dengan diamankan VDP alias Glempo lantas digelandang ke Mapolres Sukoharjo

Berdasarkan keterangan tersangka Glempo, ada delapan paket sabu-sabu yang diletakkan di sejumlah lokasi.

"Sabu-sabu itu dipasok dari Rafiq yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Glempo diminta bertemu dengan Lepek di Magelang untuk mengambil paket sabu-sabu ke Kendal seberat 300 gram," ungkapnya. 

Glempo dan Lepek lantas dibagi menjadi dua paket masing-masing 150 gram. 

Masing-masing  orang yang membawa Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Polisi lantas bergerak menuju Kota Magelang untuk memburu tersangka Lepek. 

Polisi menangkap Lepek di rumahnya. 

Saat ditangkap, Lepek tengah bersama Kentoz yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Magelang.

Dengan itu, Ketiga tersangka ini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

Sebagain informasi, dua dari tiga tersangka pengedar sabu-sabu merupakan residivis, yakni Glempo dan Lepek.

Tersangka Glempo merupakan residivis kasus pencabulan dengan vonis enam tahun penjara.

 Sedangkan tersangka Lepek merupakan residivis kasus peredaran psikotropika dengan vonis 1 tahun dua bulan. 

“Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 15,80 gram, timbangan digital, sendok, tas, HP, dan sepeda motor,” tandas Sigit. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved