Berita Karanganyar
Sempat Viral Aniaya Pria di Mojogedang Karanganyar Jateng, 7 Oknum Pesilat Kini Berstatus Tersangka
Satreskrim tetapkan 7 orang yang juga oknum dari pesilat di Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka atas pengeroyokan di wilayah tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus pengeroyokan di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, dan sempat viral di media sosial kini temui titik terang.
Satreskrim tetapkan 7 orang yang juga oknum dari pesilat di Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka atas pengeroyokan di wilayah tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan pihaknya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut.
"Ketujuh tersangka merupakan anggota perguruan silat," kata Jerrold, Senin (29/7/2024).
Jerrold mengatakan masing-masing identitas ketujuh tersangka yaitu TMP (22), DP (20), BP (26), AW (23), AS (29), EWM (29), dan SDS (16).
Dia menjelaskan, 7 tersangka melakukan kekerasan kepada dua orang yang merupakan anggota perguruan silat yang berbeda
Masing-masing identitas korban yaitu Aldo Febrianiko Nurozaky (18) dan Aditya Maulanq alias Ambon (20), yang sama-sama warga Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Kecelakaan Pelajar di Klodran Karanganyar Jateng, Terungkap Kondisi Pengendara Yamaha R15 dan Vario
Dia menjelaskan para tersangka menaruh rasa marah dan tidak terima karena didatangi oleh perguruan silat berbeda yang akan melakukan klarifikasi atas postingan yang diunggah oleh tersangka TMP.
Aksi tersangka menganiaya korban dengan cara memukul hingga menyulut rokok ke wajah korban akhirnya sempat viral beberapa waktu lalu.
"Mereka melakukan penganiayaan di depan Pos Pemuda Pancasila tepatnya Desa Kaliboto, Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan sempat videonya viral di media sosial awal Juni 2024," kata dia.
Salah satu tersangka memposting di media sosial dengan rasis terhadap perguruan bela diri lain.
Kemudian pada Minggu (2/6/2024) dini hari pukul 03.00 WIB korban bertemu dengan beberapa orang yang sudah menunggu, termasuk tersangka.
Saat itu, para korban ini langsung dikerumuni dan tidak bisa lagi ke mana-mana hingga terjadilah penganiayaan itu.
"Korban melakukan klarifikasi kepada pelaku atas postingan tersangka TMP di dalam akun TikTok dan instagram, yang mengarah rasis ke salah satu organisasi pencak silat," imbuh dia.
Kini para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan.
"Para korban mengalami luka-luka sampai salah satu korban yang bernama Aldo Febrianiko Nurozaky sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata dia.
(*)
| Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
|
|---|
| Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
|
|---|
| Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
|
|---|
| Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
|
|---|
| Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan-pencuri.jpg)