Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan

Pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten Jateng dicuri orang pada 14 Juni 2024 lalu.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SAS alias Suwito (53) warga Yogyakarta yang merupakan pencuri mobil pikup plat merah di Delanggu, Klaten diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten Jateng dicuri orang pada 14 Juni 2024 lalu.

Mobil berjenis Daihatsu Gran Max itu dicuri saat terparkir di halaman tempat pembuangan sampah, Dukuh Sidodadi, Desa dan Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Sosok pencuri telah berhasil diamankan Polres Klaten.

Berikut sejumlah fakta pencurian pikap plat merah di Klaten

1. Awal Mula Diketahui

Pelapor, Mulyono (42) memarkirkan pikap itu di halaman TPS pada 13 Juni 2024 pukul 17.40 WIB.

Ia kemudian meninggalkan lokasi bersama rekannya pada pukul 22.00 WIB. 

"Lalu pulang ke rumah pada Jumat (14 Juni 2024) sekira pukul 01.00 WIB," papar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Baca juga: Suwito Kapok Curi Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Awal Buat Jualan Lukisan, Plat Dibuang di Semarang

Hingga pagi pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dan melakukan aktivitas membuang sampah menggunakan kendaraan roda tiga.

"Sampai rumah, ia ditanya oleh rekan mengenai mobil pengangkut sampah dimana," ucap dia.

"Lalu dicek di lokasi parkiran sudah tidak ada," tambahnya.

Pencurian itu diketahui sekira pukul 06.30 WIB.

"Atas kejadian ini dilaporkan ke Polsek Delanggu untuk pengusutan," ucap Warsono.

2. Bertemu Teman

Di satu sisi, pelaku SAS alias Suwito (53) saa itu hendak bertemu dengan temannya di kawasan Pasar Delanggu.

"Tapi tidak ketemu, saya pulang ketemu (lihat) mobil itu," jelasnya.

Pelaku melihat kondisi mobil tersebut.

Ia mendapati bila kunci mobil masih menggantung. 

Niat mencuri muncul.

Baca juga: Pencurian Pikap Plat Merah di Klaten Jateng, Korban Tahu usai Buang Sampah, Pelaku Asal Jogja

Pelaku kemudian membawa lari mobil tersebut.

Tidak hanya mencuri, pelaku juga mengganti plat nomor pikap.

Pikap plat merah itu merupakan milik Pemkab Klaten.

Itu memiliki plat nopol  AD-8107-XC.

Plat itu dibuang pelaku di Semarang

Ia lalu memesan plat mobil putih untuk dipasang dengan nopol H-1141-ZX.

3. Alasan Mencuri

Pelaku melakukan pencurian itu untuk keperluan dirinya.

Yang tak lain adalah menjual lukisan. 

"Ambil mobil untuk keperluan (sendiri) jual lukisan," ucapnya.

Ia sendiri menjual lukisan, dengan harga Rp 4-5 juta.

Namun, saat ini kondisinya sepi.

4. Penangkapan di Bandungan

Pelaku diamankan polisi di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 25 Juli 2024.

Saat itu, ia membawa barang-barang lukisan, yang hendak dijual.

Itu yang kemudian membuat kepolisian curiga.

Baca juga: Gara-gara Status WA Ini, Oknum Pesilat di Boyoali Gelap Mata, Keroyok Remaja hingga Berujung Tewas

"Pelaku diamankan oleh Polsek Bandungan, setelah mengetahui ciri-ciri yang mirip dengan mobil TKP Delanggu," ujarnya.

Dijelaskan Warsono, di awal pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bila melakukan pencurian.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku mengakui mobil tersebut dia yang mengambil di tempat pembuangan sampah di Delanggu," paparnya.

5. Mengaku Kapok

Suwito mengatakan, bila perbuatan yang dilakukan membuatnya kapok.

"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan," jelasnya.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved