Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Pencurian Pikap Plat Merah di Klaten Jateng, Korban Tahu usai Buang Sampah, Pelaku Asal Jogja

Aksi pencurian pikap plat merah di Klaten diketahui pada 14 Juni 2024. 

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / z
SAS alias Suwito (53) warga Yogyakarta yang merupakan pencuri mobil pikup plat merah di Delanggu, Klaten diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi pencurian pikap plat merah di Klaten diketahui pada 14 Juni 2024. 

Kejadian pencurian tersebut terjadi di halaman tempat pembuangan sampah TPS 3R, Dukuh Sidodadi, Desa/Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan pelapor, Mulyono (42) memarkirkan mobil berjenis Gran Max di selatan TPS tersebut pada 13 Juni 2024 pukul 17.40 WIB.

Pelapor kemudian meninggal lokasi bersama temannya pada pukul 22.00 WIB.

"Lalu pulang ke rumah pada Jumat (14 Juni 2024) sekira pukul 01.00 WIB," papar Warsono, Kamis (1/8/2024).

"Pencurian diketahui pada pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Sosok Pencuri Mobil Pikap Plat Merah di Klaten Jateng, Seorang Residivis 

Pelapor kemudian bangun pukul 05.30 WIB.

Ia melakukan aktivitas membuang sampah menggunakan kendaraan roda. 

"Sampai rumah, ia ditanya oleh rekan mengenai mobil pengangkut sampah dimana," ucap dia.

"Lalu dicek di lokasi parkiran sudah tidak ada. Atas kejadian ini dilaporkan ke Polsek Delanggu untuk pengusutan," tambahnya.

Baca juga: Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng, Pasutri Gagal Berangkat, Uang Dipinjam Teman Obati Orang Tua

Polisi dapat menangkap pelaku pencurian, setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek Bandungan.

Di sana, polisi mengamankan mobil dengan ciri-ciri yang sama. Namun dengan nopol H-1141-ZX.

Polisi mengamankan 1 pelaku, yakni pria berinisial SAS alias Suwito (53) warga Yogyakarta.

Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved