Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengasuh Ponpes Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang Jateng: Minta Pijit, Korban Ditakuti Dosa

Pengasuh Ponpes di Magelang melakukan rudapaksa pada santriwatinya. Aksi ini diketahui dilakukan sejak tahun 2022.

Tribunnews.com
Ilustrasi :Pengasuh Ponpes di Magelang rudapaksa santriwati. 

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Ketua DPRD Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved