Viral
Pengasuh Ponpes Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang Jateng: Minta Pijit, Korban Ditakuti Dosa
Pengasuh Ponpes di Magelang melakukan rudapaksa pada santriwatinya. Aksi ini diketahui dilakukan sejak tahun 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Ketua DPRD Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Viral
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.