Pesilat Pengeroyok di Boyolali Ditangkap

Daftar 3 Kasus Hukum Yang Pernah Jerat HK, Pesilat Keroyok Remaja di Boyolali Jateng

Seorang residivis menjadi salah seorang tersangka dalam kasus pesilat keroyok remaja di Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
HK alias Badrun (tengah) salah satu Pendekar yang menjadi tersangka pengeroyokan remaja di Boyolali 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang residivis menjadi salah seorang tersangka dalam kasus pesilat keroyok remaja di Boyolali.

Ia berinisial HK alias Badrun (24).

Badrun merupakan salah seorang pesilat dari salah satu perguruan silat. 

Usut punya usut, ia juga pernah terlibat dalam kasus hukum yang hingga membuatnya merasakan dinginnya sel penjara.

Bahkan, Badrun berurusan dengan hukum saat usianya di bawah 17 tahun. 

"Sudah lima kali masuk penjara," ungkap dia, Rabu (7/8/2024).

"Waktu anak-anak. Kasusnya pencurian," tambahnya. 

Baca juga: Kasus Pesilat Keroyok Remaja di Boyolali Jateng, 3 Orang Sudah Ditangkap, 2 Lainnya Masih Buron

Kasus pencurian yang dilakukan Badrun yakni pencurian konter.

Selain itu, ia juga berurusan karena kasus pencurian sepeda motor.

"Itu (kejadian) di Boyolali," ujarnya.

Badrun juga berurusan dengan hukum karena melakukan pengeroyokan di Solo. 

Itu berujung dirinya dihukum beberapa bulan. 

"Itu tawuran. Dihukum 5 bulan. Baru keluar 3 bulan," jelasnya.

Badrun yang baru saja keluar nampaknya tak mau belajar dari kasus sebelumnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved