Berita Sukoharjo

3 Fakta Korupsi Eks Pegawai PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo, Sudah Ditahan

Berikut 3 fakta soal korupsi eks pegawai PT BKK Jateng perseroda cabang Sukoharjo. Tersangka sudah ditahan oleh kejaksaan.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan perempuan berinisial SY sebagai tersangka kasus korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejari membongkar korupsi eks pegawai PT BKK Jateng perseroda cabang Sukoharjo

Kasus ini merugikan negara hingga ratusan juta. 

Berikut 3 fakta soal kasus korupsi eks pegawai PT BKK Jateng perseroda cabang Sukoharjo:

1. Sudah Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan perempuan berinisial SY sebagai tersangka kasus korupsi. 

SY terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng perseroda cabang Sukoharjo.

Sebagai informasi, SY merupakan mantan pegawai PT BKK Jateng perseroda cabang Sukoharjo.

Penetapan SY menjadi tersangka pada hari ini Kamis (8/8/2024) siang.

2. Langsung Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, diwakili Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.

Baca juga: 3 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Kalpataru di Boyolali Jateng : Warga Curiga, Telan Rp4,5 M

"Setelah ditetapkan tersangka, SY kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1A Surakarta," ujar Aji kepada TribunSolo.com, Kamis (8/8/2024).

Dengan ditetapkannya tersangka, SY disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 ayat 1 itu terkait perbuatan melawan hukum yg mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

"Sementara pasal 3 itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang sarana atau kesempatan yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuh Aji.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved