Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Predator Anak Ditangkap di Klaten

5 Fakta Pelecehan 2 Bocah di Klaten Jateng, Pelaku Predator Anak Pernah Cabuli Anak Sendiri

Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Klaten. Berikut sejumlah fakta pelecehan anak di Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Tersangka pelecehan anak dibawah umur, diamankan Polres Klaten. 

Sang tersangka, Suparman mengakui hal tersebut.

"Sudah pernah, di Sukoharjo," ucapnya.

Korban pada kasus saat itu, ialah anaknya sendiri.

Baca juga: Kronologi Teganya Suparman, Predator Anak Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Ambil Baju ke Kontrakan

Suparman lalu menjalani hukuman penjara, dengan masa tahanan sekitar 4 tahun.

Ia sendiri bekerja sebagai buruh serabutan, dan sudah tidak beristri.

Ia mengaku bila perbuatannya dilakukan karena khilaf.

"Khilaf, tahu-tahu begitu (melakukan pelecehan)," kata Suparman.

Kini Suparman telah diamankan, ia terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved