Predator Anak Ditangkap di Klaten
5 Fakta Pelecehan 2 Bocah di Klaten Jateng, Pelaku Predator Anak Pernah Cabuli Anak Sendiri
Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Klaten. Berikut sejumlah fakta pelecehan anak di Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Sang tersangka, Suparman mengakui hal tersebut.
"Sudah pernah, di Sukoharjo," ucapnya.
Korban pada kasus saat itu, ialah anaknya sendiri.
Baca juga: Kronologi Teganya Suparman, Predator Anak Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Ambil Baju ke Kontrakan
Suparman lalu menjalani hukuman penjara, dengan masa tahanan sekitar 4 tahun.
Ia sendiri bekerja sebagai buruh serabutan, dan sudah tidak beristri.
Ia mengaku bila perbuatannya dilakukan karena khilaf.
"Khilaf, tahu-tahu begitu (melakukan pelecehan)," kata Suparman.
Kini Suparman telah diamankan, ia terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)
Pengakuan Suparman, Predator Anak Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Tertunduk dan Irit Bicara |
![]() |
---|
Sosok Suparman, Predator Anak Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Dulu Pernah Cabuli Anak Sendiri |
![]() |
---|
Rumah Kontrakan Lokasi Penangkapan Predator Anak Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng |
![]() |
---|
Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Predator Anak Ini Terancam Mendekam 15 Tahun di Penjara |
![]() |
---|
Aksi Orang Tua 2 Bocah Korban Pelecehan di Klaten Jateng, Langsung Datangi Kontrakan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.