Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Truk Tebu Ugal ugalan di Sragen

Bahayakan Pengguna Jalan Lain, Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk Tebu di Sragen Jateng Hanya Demi Konten

Hanya demi konten, itulah alasan dibalik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu di Kabupaten Sragen.

Istimewa/Dok. Polres Sragen
Aksi sopir truk tebu yang berjalan ugal-ugalan di jalan Sukodono-Mondokan Sragen, yang berakhir di tilang polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Hanya demi konten, itulah alasan dibalik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan sopir truk tersebut, yakni Kukuh Hedrawan (18) memang sengaja merekam aksi freestyle saat mengendarai truk tersebut.

Yang merekam video tersebut adalah teman si sopir, yang harapannya aksinya tersebut bisa viral di media sosial.

"Semestinya itu setelah kita telisik itu dalam rangka konten, yang diambil secara sengaja oleh temannya," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).

"Aksi tersebut kemudian direkam, dan di-upload di media sosial, sehingga menjadi viral," tambahnya.

Menurut AKP I Putu Asti, video tersebut diambil pada Rabu (7/8/2024) di Jalan Sukodono-Mondokan di Kabupaten Sragen.

Dalam video tersebut, jelas aksi Kukuh Hendrawan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Baca juga: Ugal-ugalan dan Berkendara Zig-zag di Jalanan Sragen Jateng, Sopir Truk Ini Ternyata Tak Punya SIM B

Baca juga: Viral Sopir Truk Tebu Ugal-ugalan di Jalanan Sragen Jawa Tengah, Berakhir Ditilang Polisi

Dimana, dengan muatan penuh pada bak belakangnya, truk tersebut melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi.

Sementara jalan yang dilintasi adalah jalan umum, yang ramai lalu lalang kendaraan lain.

Setelah video tersebut viral, Kukuh Hendrawan langsung dicari polisi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (9/8/2024), Kukuh dipanggil ke Kantor Satlantas Polres Sragen, dan diberi surat tilang.

"Dalam pasal penilangan, kita terapkan tidak memiliki SIM serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya. 

"Sementara surat kendaraan yang kita amankan, karena memang kendaraan masih diperuntukkan untuk kegiatan lain untuk usaha ekonomi," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved