Viral Truk Tebu Ugal ugalan di Sragen
Viral Sopir Truk Tebu Ugal-ugalan di Jalanan Sragen Jawa Tengah, Berakhir Ditilang Polisi
Video berdurasi 43 detik tersebut memperlihatkan aksi sopir truk tebu yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan berjalan zig-zag di jalan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Viral di media sosial, aksi seorang sopir truk tebu berkendara secara ugal-ugalan ketika melintas di wilayah Kabupaten Sragen.
Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh akun instagram sragenkerenn pada Rabu (7/8/2024) lalu.
Video berdurasi 43 detik tersebut memperlihatkan aksi sopir truk tebu yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan berjalan zig-zag di jalan.
Padahal, bak truk tersebut penuh dengan muatan tebu.
Tak hanya itu, truk bernomor polisi AD 8292 AE juga melaju dengan kecepatan tinggi saat berjalan zig-zag, di saat yang bersamaan, juga ada pengguna jalan lain yang melintas.
Hingga Jumat (9/8/2024) pukul 14.53 WIB, video tersebut sudah ditonton sebanyak 74.900 kali.
Baca juga: Sosok Almarhum Agus Endarto, Camat Mondokan Sragen Jateng, Dikenal Penggiat Budaya dan Sejarah
Baca juga: Pelarian DS, Buronan Pesilat Keroyok Remaja di Boyolali Jateng, Berakhir di Rumah Sragen
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, I Putu Asti Hermawan membenarkan video tersebut diambil di wilayah Kabupaten Sragen.
Setelah video tersebut viral, pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik truk tebu tersebut.
Dan akhirnya diketahui identitas dari sopir truk tersebut yakni bernama Kukuh Hendrawan (18) warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
"Setelah kita lakukan klarifikasi terhadap pengemudi tersebut, memang dari pengemudi mengakui kesalahan yang telah diperbuat, kemudian tempat peristiwa tersebut memang di wilayah Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).
Lanjutnya, video tersebut direkam pada Rabu (7/8/2024) di Jalan Sukodono-Mondokan Kabupaten Sragen.
Atas ulahnya, sopir truk tersebut langsung dijatuhi sanksi tilang karena melanggar Pasal 283 dan pasal 281 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
"Pengemudi tersebut belum memiliki SIM B, dan memang dalam pasal penilangan kita terapkan tidak memiliki SIM serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya.
3 Fakta Sopir Truk Tebu Ugal-ugalan di Sragen Jateng : Buat Konten Biar Viral, Jadi Viral Beneran |
![]() |
---|
Ini Permintaan Maaf Sopir Truk Tebu Pasca Viral Berkendara Ugal-ugalan di Jalanan Sragen Jateng |
![]() |
---|
Bahayakan Pengguna Jalan Lain, Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk Tebu di Sragen Jateng Hanya Demi Konten |
![]() |
---|
SOSOK Sopir Truk Tebu yang Viral Gegara Ugal-ugalan di Sragen Jateng, Masih Berusia 18 Tahun |
![]() |
---|
Ugal-ugalan dan Berkendara Zig-zag di Jalanan Sragen Jateng, Sopir Truk Ini Ternyata Tak Punya SIM B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.