Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

3 Desa di Karanganyar Jateng Ini Disorot Bawaslu, Ada Warga Belum Dicoklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Karanganyar melayangkan ratusan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Karanganyar untuk proses coklit Pilkada 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar telah melakukan pengawasan melekat dan uji petik selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. 

Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Karanganyar melayangkan ratusan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan pihaknya ada 134 Sarper yang dilayangkan ke KPU Karanganyar terkait proses coklit.

Masing-masing sarper secara tertulis sebanyak 27 dan 109 sarper disampaikan secara lisan.

"Sarper yang disampaikan Panwascam atau PKD, hampir secara keseluruhan memuat soal kepatuhan prosedural," kata Nuning, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Info Agustusan di Karanganyar Jateng: Kecamatan Gondangrejo Bakal Gelar Karnaval Angkat Potensi Desa

Ada tiga desa yang mendapat sorotan Bawaslu Karanganyar dalam proses coklit Pilkada 2024

Berikut daftar tiga desa tersebut : 

  1. Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso,
  2. Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, serta
  3. Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Baca juga: Sidang Kasus Alsintan dan UPPO di Karanganyar Digelar Bersamaan, Libatkan Eks Caleg DPRD Jateng

Dia mengatakan pada kasus di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso yaitu, salah satu rumah pemilih sudah ditempel stiker coklit, akan tetapi pemilik rumah tidak merasa didatangi atau didata oleh Pantarlih. 

Kemudian laporan di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Pantarlih lupa menandatangani di kolom tandatangan stiker coklit dan pemilihnya juga sama. 

"Sedangkan di Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar, terdapat salah satu pemilih yang belum dilakukan coklit, sehingga Panwascam meminta kepada PPK untuk dilakukan coklit sebelum tahapan coklit berakhir," kata dia.

Ia menuturkan, secara kelembagaan, Bawaslu Karanganyar mengapresiasi kesigapan KPU Karanganyar dan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap sarper yang dilayangkan. 

Pasalnya kata dia, KPU Karanganyar langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara langsung.

"Kami mengucapkan terima kasih karena sudah mengingatkan jajarannya Pantarlih untuk bekerja sesuai regulasi yang berlaku, sehingga berkaitan dengan data pemilih di Kabupaten Karanganyar menjadi clear atau tidak ada satupun yang tercecer," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved