Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jumlah Pemilih di Sragen Jateng yang Terdaftar di DP4 Berkurang 4.386 Jiwa, Ada yang Meninggal

Pemilih di Sragen berkurang sampai ribuan. Hal ini lantaran adanya data yang ganda dan meninggal dunia.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
ilustrasi pemilih. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) menurun dibandingkan jumlah pemilih dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sragen Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M.H Isnaeni. 

"Untuk jumlah yang terdaftar dalam DP4 sebanyak 768.100 orang, lalu ditetapkan dalam rapat pleno kemarin jumlah DPS sebanyak 763.714 jiwa," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (12/8/2024). 

"Dengan begitu, jumlah DP4 berkurang 4.386 setelah ditetapkan menjadi DPS," sambungnya. 

Ia menambahkan DPS untuk gelaran Pilkada 2024 sudah ditetapkan KPU Sragen pada Minggu (11/8/2024). 

Ada banyak hal yang menyebabkan jumlah pemilih dalam DP4 berkurang.

Menurut Isnaeni salah satunya karena ada pemilih yang meninggal dunia. 

Kemudian, pemilih pindah domisili dari Kabupaten Sragen, juga karena pemilih masih di bawah umur, atau alih status menjadi TNI/Polri.

Tak hanya itu, sebagian pemilih juga tidak memenuhi syarat, usai dilakukan rapat pleno tabrak data ganda. 

Baca juga: KPU Sragen Jateng Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 763.714 Orang, Mayoritas Perempuan

"Pengurangan juga disebabkan karena ada tabrak ganda, baik di tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional," jelasnya.

Isnaeni menyebutkan ada beberapa syarat dalam proses penyelesaian tabrak ganda.

Dimana, penyelesaian data ganda dilakukan dengan menunjukkan bukti fisik berupa KTP, atau data terbaru dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

"Kemarin wakru di Jogja banyak sekali kegandaan data di Sragen yang terdaftar di Kabupaten atau provinsi lain," jelasnya. 

"Namun, Sragen sudah bersih, kemarin Sragen sudah nol, tidak ada kegandaan lagi, baik antar provinsi maupun dengan kabupaten lain di Jawa Tengah," sambungnya. 

Selanjutnya, KPU Sragen akan memroses DPS tersebut untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Isnaeni menyebut sebelum ada DPT, akan dilakukan uji publik dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat desa/kelurahan maupun tingkat kecamatan. 

Disana akan dilihat, apakah warga dari tokoh masyarakat tersebut sudah terdaftar dalam DPS atau belum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved