Berita Boyolali
Belum Kantongi Izin Pembangunan, 2 Tower BTS di Sawit Boyolali Jateng Kini Disegel Satpol PP
Dua tower Base Transceiver Station (BTS) yang disuntik mati ini ada di wilayah Kecamatan Sawit.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua tower telekomunikasi dihentikan sementara operasinya oleh Satpol PP Boyolali, Selasa (13/8/2024).
Dua tower Base Transceiver Station (BTS) yang disuntik mati ini ada di wilayah Kecamatan Sawit.
Dua tower yang sudah beroperasi selama setahun itu terpaksa disegel.
Selain itu, suplai daya listrik ke dua tower itu juga diputus.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono, mengatakan tower BTS saat ini memang sangat penting.
Jaringa telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib masyarakat.
Tapi sayang, kedua tower itu merugikan pendapatan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang Rosok di Boyolali Jateng, Terbakarnya Sampah Daun Kagetkan 3 Pekerja
Baca juga: Rumah Warga Brangkal Boyolali Jateng Ludes Dilalap si Jago Merah, Percikan Api Datang dari Pompa Air
Dua tower itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, PBG ini sangat penting untuk memastikan bangunan tower itu benar-benar aman sesuai standar teknisnya dan Pemkab Boyolali juga mendapatkan retribusi sah.
“Hari ini, ada dua tower yang kami segel di wilayah Kecamatan Sawit. Dan satu lagi akan menyusul disegel, lokasinya di wilayah Musuk,” ujar Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa (13/8/2024).
Tri Joko menyebut, penyegelan ini bermula dari laporan masyarakat. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan, tower BTS tersebut ijinnya belum lengkap.
Pihaknya pun kemudian melakukan klarifikasi. Namun pemilik tower itu pun tak menghadiri undangannya.
Bahkan hingga surat peringatan (SP) ketiga, pemilik tower juga tak pernah hadir.
Pihaknya pun kemudian meminta pemilik tower mematikan sendiri tower tersebut hingga terbitnya izin PBG ini.
“Namun demikian, jika nantinya izin sudah lengkap, maka segela akan kami buka," tambahnya.
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.