Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Belum Kantongi Izin Pembangunan, 2 Tower BTS di Sawit Boyolali Jateng Kini Disegel Satpol PP

Dua tower Base Transceiver Station (BTS) yang disuntik mati ini ada di wilayah Kecamatan Sawit.

|
TribunSolo.com/Istimewa
Satpol PP Boyolali menyegel tower BTS di Kecamatan Sawit, Boyolali, Selasa (13/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua tower telekomunikasi dihentikan sementara operasinya oleh Satpol PP Boyolali, Selasa (13/8/2024).

Dua tower Base Transceiver Station (BTS) yang disuntik mati ini ada di wilayah Kecamatan Sawit.

Dua tower yang sudah beroperasi selama setahun itu terpaksa disegel.

Selain itu, suplai daya listrik ke dua tower itu juga diputus.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono, mengatakan tower BTS saat ini memang sangat penting.

Jaringa  telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib masyarakat.

Tapi sayang, kedua tower itu merugikan pendapatan Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang Rosok di Boyolali Jateng, Terbakarnya Sampah Daun Kagetkan 3 Pekerja

Baca juga: Rumah Warga Brangkal Boyolali Jateng Ludes Dilalap si Jago Merah, Percikan Api Datang dari Pompa Air

Dua tower itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, PBG ini sangat penting untuk memastikan bangunan tower itu benar-benar aman sesuai standar teknisnya dan Pemkab Boyolali juga mendapatkan retribusi sah.

“Hari ini, ada dua tower yang kami segel di wilayah Kecamatan Sawit. Dan satu lagi akan menyusul disegel, lokasinya di wilayah Musuk,” ujar Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa (13/8/2024).

Tri Joko menyebut, penyegelan ini bermula dari laporan masyarakat. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan, tower BTS tersebut ijinnya belum lengkap.

Pihaknya pun kemudian melakukan klarifikasi. Namun pemilik tower itu pun tak menghadiri undangannya.

Bahkan hingga surat peringatan (SP) ketiga, pemilik tower juga tak pernah hadir.

Pihaknya pun kemudian meminta pemilik tower mematikan sendiri tower tersebut hingga terbitnya izin PBG ini.

 “Namun demikian, jika nantinya izin sudah lengkap, maka segela akan kami buka," tambahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved