Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembak Warga Klaten Tertangkap

Misteri Keberadaan Senapan Penembak Warga Klaten Jateng, Dibuang Usai Tembak Korban Jarak 3 Meter

Senjata senapan angin yang digunakan T alias Gatrul (48) saat beraksi menebak M alias Ling saat ini tengah dicari polisi.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Seorang pria berinisial T alias Gatrul (48) tergolong nekat. Bagaimana tidak, usai melakukan penembakan ia berniat mengambil motor barang bukti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Senjata senapan angin yang digunakan T alias Gatrul (48) saat beraksi menebak M alias Ling saat ini tengah dicari polisi.

Gatrul melakukan aksi tersebut di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada 1 Agustus 2024 lalu. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan senjata tersebut dibuang pelaku setelah menembak korban. 

"Senjata ini menurut informasi dibuang di sungai," kata Warsono, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Sosok Gatrul, Pelaku Penembakan Warga Klaten Jateng, Melawan Polisi Pakai Sajam saat Ditangkap 

"Ini masih dicair barang bukti tersebut," tambahnya. 

Senjata itu digunakan Gatrul untuk menembak Ling dari jarak 3 meter.

Itu mengakibatkan korban terluka.

Peluru bersarang di ketiaknya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Soal Asmara Jadi Motif Pelaku Penembakan Warga Wedi Klaten Jateng, Korban Menggoda Kekasihnya

Kepolisian menyangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan 2 Tahun 8 Bulan," tutupnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor jenis Honda 800.

Selain itu ada buff sebagai penutup kepala, kaos berkerah, celana pendek warna biru, 1 butir peluru senapan angin, dan kaos warna hitam bertuliskan konco gaple.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved