Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

Jokowi dan BPIP Digugat Lembaga Hukum Solo Jateng soal Jilbab Paskibraka, Ini Imbauan Muhammadiyah

Pelarangan penggunaan jilbab dinilai adalah sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Terkait i isu polemik jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terporovokasi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), dengan alasan peraturan dari BPIP.

"Publik diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP

Maneger mengakui jika larangan mengenakan jilbab bagi anggota putri Paskibraka Nasional berjilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan inkonstitusional.

Dia menilai, pelarangan penggunaan jilbab ini adalah sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.

Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan tersebut dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.

"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Maneger.

Baca juga: 4 Tuntutan untuk Jokowi Soal Hijab Paskibraka, Penggugat di Solo Jateng Minta Ganti Rugi Rp200 Juta

BPIP Minta Maaf

Melansir Kompas.com, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sudah meminta maaf soal polemik ini.

Dia menyenut adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP.

Ia pun menegaskan jika BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Baca juga: Viral Wisatawan Tak Diberi Tiket Masuk Pantai Gunungkidul, Dinas Pariwisata Klarifikasi: Salah Paham

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Dirinya memastikan jika paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved