Berita Sukoharjo

Mendekam 9 Tahun di Bui Tak Buat Abas Kapok, Keluar Penjara Malah Nyabu di Hotel Sukoharjo Jateng

Dari hasil penyelidikan, BA alias Abas ternyata merupakan residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.

Kompas
Sabu - sabu ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukoharjo kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Pria tersebut diketahui berinisial BA alias Abas (36) merupakan warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (11/8/2024) dini hari pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan pendalam terhadap BA alias Abas ternyata ia merupakan residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo menjelaskan dalam penangkapan Abas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Baca juga: Nasib Tuntas-Djayendra Ditentukan Pekan Depan, Akankah Ada Lawan PDIP di Pilkada Sukoharjo Jateng? 

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Ari mengaku Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim card nya.

"Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. 

Atas perbuatannya itu, BA alias Abas terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pasal tersebut BA pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.

 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved