Berita Boyolali
Anggota DPRD Boyolali Jateng Periode 2024-2029 Dilantik, Pimpinan Sementara Segera Bentuk Alkap
Alat kelengkapan (Alkap) akan segera dibentuk oleh Pimpinan sementara DPRD Boyolali periode 2024-2029.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pimpinan sementara DPRD Boyolali periode 2024-2029 akan segera membentuk alat kelengkapan (Alkap).
Seperti diketahui, Ketua DPRD Boyolali sementara yakni Susetya Kusuma Dwi Hartanta dari PDIP.
Sementara, Wakil Ketua sementara yakni Nur Arifin dari PKS.
Pelantikan 50 Anggota DPRD Boyolali periode 2024-2029 dilakukan pada Senin (19/8/2024).
Pelantikan dewan ini digelar di ruang rapat Sidang Paripurna S. Paryanto, DPRD Boyolali.
Pengambilan sumpah janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta berlangsung khidmat.
Jika dulu, anggota dewan tertua dan termuda yang menjadi pimpinan sementara.
Namun, pada periode ini yang menjadi ketua dan wakil sementara hingga alat kelengkapan (Alkap) terbentuk adalah peraih suara terbanyak.
Partai peraih suara terbanyak di Pileg adalah PDIP dan PKS.
Adalah Susetya Kusuma Dwi Hartanta dari PDIP dan Nur Arifin dari PKS yang jadi ketua dan wakil ketua sementara.
Baca juga: Tiwi dan Ngadiyanto Caleg Terpilih DPRD Sukoharjo dari PDIP Terancam Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya
Susetya akan segera berkoordinasi dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) untuk pembentukan Alkap dewan.
Dia pun menargetkan dalam waktu sebulan, seluruh Alkap dewan terbentuk.
Termasuk memberikan fasilitasi pembentukan Fraksi.
“Dengan demikian, tugas kami selaku Pimpinan Sementara sampai dengan dengan ditetapkannya Pimpinan DPRD definitif.” Kata Susetya Kusuma.
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat saat ditemui wartawan usai pelantikan mengucapkan selamat kepada 50 anggota DPRD tersebut.
Diharapkan, seluruh anggota DPRD bisa amanah dalam bertugas.
“Tentunya kami berharap ke-50 anggota DPRD yang dilantik bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami ucapkan selamat bertugas," pungkasnya. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.