Viral
Pihak Jessica Wongso Bakal Ajukan PK, Akankah Temui Keluarga Mendiang Wayan Mirna Salihin?
Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Jessica Wongso telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Ia bersama para lawyer menggelar konferensi pers setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Saat ditanya mengenai perasaannya pasca bebas, Jessica menyebut ingin menyimpannya sendiri.
menyebut dirinya ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah merasa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica.
Baca juga: Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Dulu Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Sianida
Jessica pun memilih menghormati keputusan pengadilan yang sebelumnya telah memvonisnya bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu dirinya pun menjelaskan, saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya mengenai apa langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang sempat membelitnya itu.
"Kalau putusan pengadilan itu mengatakan seperti yang diputuskan (ia bersalah) itu tetap harus saya hargai dan saya hormati," ujarnya.
Jessica juga akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
Baca juga: PPDS UNDIP Disorot Pasca Kematian dr Aulia Risma, Beredar Daftar Dokter yang Membully Junior
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.