Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Jateng 2024

Mahasiswa UNS Minta KPU Tolak Pendaftaran Kaesang Jika Maju Pilgub: Usianya Belum Genap 30 Tahun!

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa syarat usia terhitung sejak mendaftar, bukan dilantik seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Tri Widodo
Kaesang Pangarep saat resmikan Kantor DPD PSI Boyolali 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengirimkan surat ke KPU RI untuk menolak pendaftaran Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep jika ia maju di Pilgub Jawa Tengah.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami meminta kepada KPU, jika Saudara Kaesang Pangarep atau siapapun yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Putusan MK tersebut diatas untuk ditolak,” jelasnya.

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa syarat usia terhitung sejak mendaftar, bukan dilantik seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu.

Baca juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Nasib Koalisi Besar Pengeroyok PDIP di Solo Jateng Diungkap Gerindra

Dengan demikian, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah tak lagi memenuhi syarat.

Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun. 

Ia baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Padahal, pendaftaran dilangsungkan 27-29 Agustus 2024.

Arif Sahudi menjelaskan putusan MA yang melahirkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak lagi relevan setelah adanya putusan MK ini.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pasal 15 yang pada intinya terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih menjadi kehilangan substansi hukum atau tidak relevan atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” jelasnya.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ia pun meminta agar KPU RI agar segera membuat dan atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Kemana Kaesang? Tak Dampingi Ahmad Luthfi saat Penyerahan Rekom Nasdem di Pilkada Jateng 2024

Pihaknya bahkan akan melakukan upaya hukum jika KPU tetap bersikeras menerima pendaftaran Kaesang atau siapa pun yang tidak memenuhi syarat batas usia 30 tahun di saat pendaftaran.

“Apabila KPU tetap menerima atau meloloskan Kaesang Pangarep atau siapapun yang berumur di bawah 30 tahun berdasarkan putusan MK tersebut dan kemudian menang maka kami akan siap ajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved