Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penabrak 2 Mahasiswi UNS Tersangka

Tabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas, Sopir Corolla Altis Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Kedua korban adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) dan Imelda Dewi Arifin (22) yang saat itu berboncengan menggunakan Honda Scoopy.

|
TribunSolo.com / Istimewa
KOLASE FOTO (kiri ke kanan) : foto semasa hidup Fiqy Zuhrotur Rohmah dan Imelda Dewi Arifin. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Febi Diana Sari (30) warga Kecamatan Baturetno ditetapkan menjadi tersangka usai tabrakan dengan dua mahsiswi UNS hingga meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Ngadirojo-Nguntoronadi, tepatnya di Dusun Dringo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024) lalu.

Kedua korban adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) dan Imelda Dewi Arifin (22) yang saat itu berboncengan menggunakan Honda Scoopy.

Dua mahasiswi UNS itu bertabrakan dengan mobil Toyota Corolla Altis berpelat nomor B-1690-WEN yang dikemudikan oleh Febi Diana Sari (30).

Baca juga: Sopir Corolla Altis, Tersangka Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng, Baru 8 Bulan Menyetir

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Subroto mengatakan meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebab, tersangka memiliki anak yang masih kecil dan harus menyusui.

"Tersangka tapi tidak kami tahan, karena memiliki anak kecil. Pertimbangannya memiliki anak kecil dibawah tiga tahun dan harus menyusui," kata dia.

Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika seluruh proses pemberkasan perkara selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Kalau sudah selesai berkas di Kejaksaan, dikirim kesana tahan total," ujar Kasatlantas.

Ia menyebut tersangka belum memiliki SIM. Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.

Baca juga: Duka UNS, Ini Lokasi Rumah Duka 2 Mahasiswi UNS Tewas Kecelakaan Altis vs Scoopy di Wonogiri Jateng

"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kronologi Kecelakaan

Kronologinya kecelakaan itu, kata dia, Honda Scoopy yang ditumpangi dua mahasiswi itu berjalan dari arah utara atau Ngadirojo, menuju ke arah selatan atau Nguntoronadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved