Pilkada Jateng 2024
Duet Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024 Terancam Pupus Usai Putusan MK, Ini Kata Nasdem
Wacana duet Ahmad Luthfi dan Kaesang terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 diprediksi akan mengubah peta politik di Jawa Tengah.
Salah satunya adalah berkaitan rencana pencalonan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai bakal Cagub dan Cawagub Jateng.
Wacana duet Ahmad Luthfi dan Kaesang terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.
Baca juga: Kemana Kaesang? Tak Dampingi Ahmad Luthfi saat Penyerahan Rekom Nasdem di Pilkada Jateng 2024
Lantaran, salah satu putusan MK itu mengatur soal batas usia bakal calon.
Diketahui, MK menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Sebab, saat ini Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Baca juga: PKS Buka Opsi Bentuk Poros Baru di Pilkada Solo Jateng Setelah Putusan MK, Koalisi Pecah?
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.
Sedangkan untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.
Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).
"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.
Baca juga: Sosok Anak Nur yang Selamat dari Maut Kecelakaan Guru SMPN 3 Kartasura di Jalan Solo-Yogya Jateng
Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.
Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.
"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.
"Ini kan pasti yang berubah tidak hanya soal calon, tapi juga di partai karena aturan parliamentary threshold di syarat pencalonan juga berubah. Beberapa partai yang tidak penuhi syarat koalisi tapi bisa penuhi syarat, bisa saja maju sendiri dengan aturan baru ini. Ini bagus untuk demokrasi, kita hargai," ungkap dia.
Baca juga: Boncengan Terakhir Nur & Anak 15 Tahun, Guru SMPN 3 Kartasura Tewas di Jalan Raya Solo-Yogya Jateng
Fadholi menyampaikan, Partai Nasdem mengusung Ahmad Luthfi karena sosok mantan Kapolda Jateng tersebut dinilai aspiratif, akomodatif, personal yang bagus, dan terpenting, didukung masyarakat.
"Karena itu kami yakini Ahmad Luthfi adalah figur yang bisa memimpin Jateng untuk lebih baik," paparnya.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Sosok Guru SMPN 3 Kartasura Tewas di Jalan Raya Solo-Yogya Jateng, Bendahara Dana BOS Asal Sukoharjo
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
(*)
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.