Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Kaesang Kembali Berpeluang Maju Pilkada Jateng, Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Dilantik

Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 terbuka.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 terbuka.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mulai digadang-gadang untuk maju Pilkada 2024.

Baca juga: Kaesang Gagal Maju Pilgub Jateng, Beredar Isu Ramaikan Pilkada Solo Jateng? FX Rudy Siap Hadapi

Peluang ini muncul setelah Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Baca juga: Duet Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024 Terancam Pupus Usai Putusan MK, Ini Kata Nasdem

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah mau mengikuti putusan MK atau membebek pada Baidowi cs.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved