Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2024

PKS Buka Opsi Bentuk Poros Baru di Pilkada Solo Jateng Setelah Putusan MK, Koalisi Pecah?

PKS Solo menyambut baik putusan MK soal perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Cara ini membuat banyak paslon bisa muncul.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua DPD PKS Kota Solo Daryono. 

Meski begitu, ia tetap menyadari telah membuat komitmen mengusung KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre yang dilakukan bersama dengan 5 partai lain.

Baca juga: Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi Agus Irawan - Dwi Fajar, Lawan PDIP di Pilkada Boyolali 2024 Jateng

Ia pun membuka opsi membentuk poros baru dengan mempertahankan komitmen tersebut.

 Tentu saja menyandingkan Gusti Bhre dengan kader PKS.

“Kita masih ada komitmen dengan Gusti Bhre. Kita masih berusaha mempertahankan itu. Kita mencalonkan sendiri juga terbuka peluang bukan dari kader PKS saja. Kita memasangkan Gusti Bhre dengan PKS. Kalau beliau bersedia kan tidak masalah,” jelasnya.

Ia pun cukup percaya diri mengusung sendiri.

Menurutnya, hal ini tergantung bagaimana penerimaan masyarakat terhadap sosok yang diusung.

“Kalau bisa menampilkan sosok pemimpin yang baik kami percaya diri untuk maju sendiri. Sosok yang ditampilkan sosok yang diterima. Gusti Bhre menjadi menarik ditandemkan dengan PKS. Salah satu alternatifnya (tetap mengusung Gusti Bhre),” tuturnya.

Seperti telah diketahui, PSI telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk memasangkan Gusti Bhre dengan Rektor Unsa Astrid Widayani. Ia pun menghormati keputusan ini. Meski begitu, ia tetap akan memperjuangkan agar kadernya bisa ikut berkontestasi.

“Nggak ada masalah (rekomendasi PSI ke Gusti Bhre-Astrid). Kan tinggal koalisi saja. Kalau nggak bisa koalisi tinggal milih saja dengan PKS atau PSI. Kita memenuhi syarat untuk itu. Kita masih berupaya kader menjadi calon wali kota atau minimal wakil wali kota,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved