Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Kisah di Balik Spanduk Kerajaan Masapahit yang Viral, Luapan Kekecewaan Massa Yogyakarta ke Jokowi

Massa aksi juga sempat melempar foto Jokowi dengan telur, di depan Gedung Agung Yogyakarta, sebelum sampai Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Spanduk dan topeng babi yang dibawa massa aksi di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024) 

"Kita di sini punya kerisauan yang sama. Saya tidak akan berorasi, tapi akan membaca puisi," ucap Fathul.

Penggalan puisi yang dibacakan Fathul yakni "Terserah kamu. Ditanganmu kekuasaan laksana pedagang panjang, menebas cita-cita, melukai hati yang tenang,".

Penggalan puisi selanjutnya "Terserah kamu, teruskanlah dengan kesewenang-wenangan. Kami yang lemah akan tetap berjuang,".

Baca juga: Kebakaran Bangunan Kosong di Coyudan Solo Jateng, Penyebabnya Masih Misterius

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.

Baca juga: Di Tengah Kegaduhan RUU Pilkada, Gaya Hidup Mewah Kaesang dan Erina di Amerika Serikat Disorot

MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.

Putusan MK tersebut membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, pada Rabu (21/8) Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika partai politik ingin mengusung calon kepala daerah.

Terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Putusan MK seharusnya jadi angin segar bagi demokrasi dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.

Namun, putusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI. Hal ini kemudian memicu kemarahan publik, termasuk aksi Jogja Memanggil.

Baca juga: Hamenang Wajar Ismoyo Ungkap Peran Anggota DPRD Klaten Periode 2019-2024 dalam Pembangunan Klaten

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati oleh Baleg DPR sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan luber jurdil.

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi 'Jogja Memanggil' yakni menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved