Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

KPU Solo Berpedoman pada Putusan MK, Kandidat Harus Kantongi 8,5 Persen Suara Sah

Bambang menjelaskan bahwa putusan MK bersifat self executing, putusan ini langsung berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang.

TribunSolo.com
Suasana Gedung KPU Solo yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Sumber, Banjarsari, Solo Selasa (8/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengungkapkan surat edaran KPU RI telah menyatakan agar penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan tersebut diatur bahwa syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah yakni mengantongi suara sah 6,5-10 persen bergantung pada rentang suara sah di wilayah masing-masing.

Baca juga: Dapat Rekomendasi dari PDIP, Imron Rizkyarno Siap Daftar ke KPU untuk Pilkada Wonogiri Jateng

Jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap tahun 2024 yakni 439.009. Sedangkan jumlah perolehan suara sah pemilu DPRD Surakarta sebanyak 352.780. Jadi syarat minimal suara sah yang harus dikantongi pasangan calon yakni 29.987 (8,5 persen).

Bambang menjelaskan bahwa putusan MK bersifat self executing. Putusan ini langsung berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang.

“Surat edaran KPU terbaru KPU RI memedomani putusan MK. Putusan ini bersifat self executing,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (24/8/82/2024).

Baca juga: Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, KPU Sragen Jateng Tunggu PKPU Terbaru

Disebutkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surakarta nomor 325 Tahun 2024 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut;

Mulai hari ini 24-26 Agustus 2024 KPU juga telah mengumumkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 29.987 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved