Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, KPU Sragen Jateng Tunggu PKPU Terbaru

omisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Tribun Solo / Septiana Ayu
Bendera partai politik peserta pemilu 2024 di Kantor KPU Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seperti yang sudah diketahui bersama, persyaratan pencalonan di Pilkada berubah usai keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sehari pasca putusan tersebut, DPR RI melakukan revisi Undang-undang Pilkada, yang tidak mengakomodir putusan MK. 

Menyikapi hal tersebut, KPU Sragen masih menunggu PKPU terbaru untuk jalankan tahapan Pilkada 2024 yang tahapannya akan dimulai beberapa hari ke depan. 

Komisioner KPU Sragen Divisi Teknis Penyelenggara, Muhsin mengatakan apapun aturan yang dipakai, KPU Sragen tetap berpedoman pada PKPU. 

"KPU Sragen menunggu juknis dari KPU RI, sebenarnya putusan MK bisa langsung jadi PKPU, saat perubahan PKPU kan harus konsultasi ke DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: Mahasiswa UNS Minta KPU Tolak Pendaftaran Kaesang Jika Maju Pilgub: Usianya Belum Genap 30 Tahun!

"Pedoman kita tetap memakai PKPU RI, nanti akhirnya apa, yang dipakai kan tidak tahu," tambahnya.

Padahal, PKPU RI dijadikan patokan untuk mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah pada 24 Agustus 2024 mendatang. 

Saat pengumuman tersebut, syarat pencalonan juga sudah harus dicantumkan.

Dengan begitu, maka waktu untuk melakukan sosialisasi yang dilakukan KPU Sragen sangat mepet.

Sementara, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Waktunya mepet, tanggal 24 Agustus harus mengumumkan, PKPU sudah harus jelas, saat ini masih memakai PKPU nomor 8 tahun 2024, masih pakai aturan 20 persen kursi," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved