Pilkada Sragen 2024
Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, KPU Sragen Jateng Tunggu PKPU Terbaru
omisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Seperti yang sudah diketahui bersama, persyaratan pencalonan di Pilkada berubah usai keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sehari pasca putusan tersebut, DPR RI melakukan revisi Undang-undang Pilkada, yang tidak mengakomodir putusan MK.
Menyikapi hal tersebut, KPU Sragen masih menunggu PKPU terbaru untuk jalankan tahapan Pilkada 2024 yang tahapannya akan dimulai beberapa hari ke depan.
Komisioner KPU Sragen Divisi Teknis Penyelenggara, Muhsin mengatakan apapun aturan yang dipakai, KPU Sragen tetap berpedoman pada PKPU.
"KPU Sragen menunggu juknis dari KPU RI, sebenarnya putusan MK bisa langsung jadi PKPU, saat perubahan PKPU kan harus konsultasi ke DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Mahasiswa UNS Minta KPU Tolak Pendaftaran Kaesang Jika Maju Pilgub: Usianya Belum Genap 30 Tahun!
"Pedoman kita tetap memakai PKPU RI, nanti akhirnya apa, yang dipakai kan tidak tahu," tambahnya.
Padahal, PKPU RI dijadikan patokan untuk mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Saat pengumuman tersebut, syarat pencalonan juga sudah harus dicantumkan.
Dengan begitu, maka waktu untuk melakukan sosialisasi yang dilakukan KPU Sragen sangat mepet.
Sementara, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
"Waktunya mepet, tanggal 24 Agustus harus mengumumkan, PKPU sudah harus jelas, saat ini masih memakai PKPU nomor 8 tahun 2024, masih pakai aturan 20 persen kursi," pungkasnya. (*)
Pilkada Tuntas, Bawaslu dan KPU Sragen Akan Kembalikan Sisa Anggaran Miliaran Rupiah ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Diundur, Bupati Sragen Terpilih Sigit : Bicara Efektivitas, Lebih Cepat Lebih Baik |
![]() |
---|
Tantangan yang Bakal Dihadapi Sigit Pamungkas Usai Dilantik Jadi Bupati Sragen, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Sragen Terpilih, Sigit Pamungkas : Tak Ada Lagi Pendukung 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.