Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Besok, KPU Wonogiri Jateng Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada

Besok pendaftaran pasangan calon bupati bisa mulai mendaftar. KPU Wonogiri sudah bersiap untuk pendaftaran ini.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Bendera partai politik. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - KPU Wonogiri akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Wonogiri mulai besok Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyebut pihaknya telah menerbitkan pengumuman tentang pendaftaran cabup dan cawabup Wonogiri itu.

Pendaftaran itu akan dibuka selama tiga hari, yakni sejak Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.

"Selasa (27/8/2024) sampai dengan Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 -16.00 WIB. Kamis (29/8/2024) pukul 08.00-23.59 WIB," jelasnya.

Adapun lokasi pendaftarannya yakni di Kantor KPU Wonogiri yang terletak di jalan Gunung Gandul RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Wonogiri.

Selain itu, kata Satya, KPU Wonogiri juga membuka helpdesk pencalonan cabup dan cawabup di Kantor KPU dan juga melalui email maupun WhatsApp.

Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan keputusan tentang syarat minimal jumlah suara parpol maupun gabungan parpol di Wonogiri untuk mengusung calonnya di Pilkada Wonogiri 2024.

Keputusan KPU Wonogiri itu berdasarakan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK. 

Hal itu tertuang pada keputusan KPU Wonogiri nomor 1832 tahun 2024 ada perubahan pada syarat parpol maupun gabungan parpol untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024.

Baca juga: Gusti Bhre Isyaratkan Maju di Pilkada Solo 2024 Jateng, Beri Kode Daftar ke KPU di Detik-detik Akhir

Awalnya, syarat parpol maupun gabungan bisa mengusung calon sendiri adalah minimal 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen perolehan suara sah.

"Itu diubah menjadi 7,5 persen dari suara sah parpol dan gabungan parpol. Jadi minimal suara sah 46.818," jelas Satya, Sabtu (24/8/2024).

Pada Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Wonogiri 624.235 suara. Artinya, parpol atau gabungan parpol yang akan menjagokan calon harus memiliki minimal suara sah sebesar 7,5 persen atau 46.618 suara.

Dengan begitu, parpol maupun gabungan parpol yang memperoleh suara minimal 46.618, kata Satya, bisa mencalonkan sendiri di pemilihan bupati dan calon wakil bupati Wonogiri, meski tidak punya kursi di DPRD

"Iya, bisa mencalonkan. Parpol maupun gabungan parpol," jelas Satya.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol yang telah memenuhi perolehan suara pada Pemilu Februari lalu, calon yang diusung minimal berusia 25 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Awalnya minimal berusia 25 tahun pada saat pelantikan, diubah menjadi minimal 25 tahun pada saat penetapan calon pada 23 September," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved