Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

CPNS 2024

Cara Daftar CPNS Pemkab Klaten 2024 dan Dokumen Persyaratannya, Jangan Sampai Salah!

Pendaftaran CPNS Klaten 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Berminat mendaftar seleksi alon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Klaten (Pemkab Klaten) tahun 2024?

Berikut ini alur tata cara mendaftar CPNS Pemkab Klaten 2024.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pendaftaran CPNS Klaten 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.

Baca juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Kamu Bisa Akses Disini

Proses pendaftaran CPNS Klaten 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk informasi, jumlah formasi CPNS Pemkab Klaten yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 25 formasi.

Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 23 lowongan untuk Formasi Umum, satu lowongan Formasi Khusus Disabilitas, dan satu lowongan untuk Formasi Khusus Cumlaude.

Berikut cara daftar CPNS Pemkab Klaten 2024 beserta dokumen persyaratan yang harus diunggah.

Baca juga: Rekomendasi 3 Studio Foto di Solo Jateng Yang Layani Pas Foto, Cocok Buat Yang Mau Daftar CPNS 2024

Cara Daftar CPNS Pemkab Klaten 2024

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan segala rangkaian seleksi pada pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2024 dapat dilihat pada website resmi https://bkpsdm.klaten.go.id/, http://klatenkab.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/ ;

2. Pelamar melakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan secara daring atau online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ ;

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama yaitu:

  • PNS; atau
  • PPPK.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud, diketahui melamar:

  • lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
  • menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

7. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024 dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved