Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Leganya 150 PKL Terima Label Tanda Daftar Usaha dari Pemkab Sukoharjo, Makin Semangat Cari Cuan

Penyerahan Tanda Daftar Usaha (TDU) diserahkan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani di gedung Menara Wijaya, senin (26/8/2024).

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Sebanyak 150 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo menerima Tanda Daftar Usaha (TDU) oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 150 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menerima Tanda Daftar Usaha (TDU) oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Penyerahan Tanda Daftar Usaha (TDU) diserahkan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani di gedung Menara Wijaya, senin (26/8/2024).

Saat ditemui TribunSolo.com, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo ini sangat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Bupati Etik Buka Lomba MAPSI Tingkat SD Se-Sukoharjo, Berpesan soal Pentingnya Pendidikan Usia Dini!

"Sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang PKL yaitu Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo," ujar Etik, Senin (26/8/2024).

Diamanatkan dalam Perda tersebut, Diskopumdag menjadi Dinas yang berkoordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan.

Yang berguna melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan atau relokasi dan penghapusan lokasi yang tidak di ijinkan serta Peremajaan lokasi PKL.

"Perda itu juga mengatur tentang keberadaan PKL yang menempati lokasi, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 (dua) tahun," katanya.

TDU yang diterima juga dapat diperpanjang setelah dievaluasi perkembangan usahanya. 

Baca juga: Akrabnya Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan Warga Desa Makamhaji, Beri Pesan Kemerdekaan

"TDU ini bertujuan sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL dan sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo," paparnya. 

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melihat perlunya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sebagai dasar agar penataan PKL tidak menimbulkan permasalahan seperti terganggunya keindahan, kebersihan, keamanan, dan kemacetan lalu lintas. 

Diharapkan, kegiatan pendataan dan penataan ini nanti menjadi jalan terbaik untuk mempertahankan aktivitas PKL dengan tetap memperhatikan estetika dan keamanan.

Baca juga: Pilkada Sukoharjo Jateng: Analisis Pasangan Etik Suryani- Eko Sapto Bakal Lawan Kotak Kosong

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Iwan Setiyono mengatakan total terdapat 150 PKL yang mendapat TDU. 

"TDU ini gratis dan tidak dipungut biaya sepersen pun tahap awal baru diserahkan pada 150 PKL yang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Tawangsari, Weru dan Nguter. Untuk PKL di kecamatan lain sedang dalam proses pengumpulan berkas," kata Iwan.

Selain itu Iwan mengaku, pemberian TDI tak luput dengan kolaborasi antara Pemkab dengan Bank Sukoharjo.

Dalam rangka meningkatkan usaha dan permodalan. 

Penyaluran uang diberikan Bank Sukoharjo Yakni menyalurkan kredit bersubsidi dari Pemkab Sukoharjo bagi pemegang TDU. 

"Kalau total PKL di Kabupaten Sukoharjo selain pelaku UMKM jumlahnya sekitar 3.500 an, tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved