Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

3 Warga Grogol Sukoharjo Jateng Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pengamanan tiga orang pria itu bermula dari penangkapan BM, di Jalan Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

pixabay
jenis narkoba sabu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga orang pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo pada 20 Agustus 2024 lalu.

Ketiga pria tersebut berinisial BM (48), EW (44), dan YY (23), mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengamanan tiga orang pria itu bermula dari penangkapan BM, di Jalan Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Honda Brio Warna Putih Terperosok di Sungai Polokarto Sukoharjo Jateng

"Pengungkapan berawal dari pengungkapan pelaku berinisial BM, di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo," ucap Ari saat di konfirmasi TribunSolo.com, Selasa (27/8/2024).

Setelah diamankan, BM dimintai keterangan terkait barang haram tersebut. 

Dari keterangan yang diucapkan BM, kasus penyalahgunaan narkoba melebar kedua orang pria yakni EW (44), dan YY (23). 

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan 2 pelaku EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di hari yang sama," terangnya.

Lebih lanjut, Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang yang mereka sebut Bagor, saat ini masih masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

Baca juga: Ratusan Masyarakat Grogol Sukoharjo Jateng Deklarasi Dukung Etik Nyabup Lagi, Sebut Kinerjanya Baik

Kemudian, sebuah pipet kaca bekas bakar Narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif.

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya 

Dalam pasal tersebut menjelaskan, orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 sampai dengan 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)). 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved