Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Gas Epliji 3Kg Langka di Sukoharjo Jateng, Masyarakat Diminta Daftar ke Pangkalan Resmi Pakai KTP

Diskopumdag Sukoharjo menegaskan, distribusi dan pengguna elpiji 3 kilogram sudah diatur oleh pemerintah, khusus untuk masyarakat miskin. 

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ilsutrasi Gas Elpiji 3Kg Kosong 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, meminta kepada masyarakat yang belum mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi agar segera melakukan pendaftaran. 

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan masyarakat tetap dapat dilayani dalam pembelian elpiji 3Kg bersubsidi.

Sebab, syarat bisa melakukan pembelian elpiji 3Kg adalah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Gas Elpiji 3Kg Langka di Sanggrahan Sukoharjo Jateng, Pengepul Sebut Pasokan Berkurang Sejak Sepekan

Masyarakat belum mau didaftar saat awal program ini dijalankan, sehingga dampaknya pun terjadi yakni adanya kelangkaan gas elpiji 3Kg.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Iwan Setiyono, menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran KTP di pangkalan resmi penyaluran elpiji 3 kilogram.

"Kondisi itu sangat berpengaruh pada distribusi gas bersubsidi karena hanya menyasar pada data pengajuan KTP," kata Iwan saat di konfirmasi soal perkembangan kelangkaan Gas Elpiji 3 kg, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan masyarakat yang belum mendaftar KTP ke pangkalan tidak bisa mendapat gas bersubsidi. 

Hal itu kemudian berpengaruh pada pasokan barang di lapangan saat ini. 

"Saya berharap, masyarakat Kabupaten Sukoharjo segera pendaftaran KTP,  ini menjadi salah satu penanganan awal masalah kelangkaan elpiji 3 kilogram saat ini," ujarnya. 

Baca juga: KRONOLOGI Mobil Zebra Espass Terbakar di SPBU Bejen Karanganyar, Api Muncul dari Bawah Mobil

Selain itu, untuk mempermudah, Iwan mengatakan pendaftaran bisa dilakukan masyarakat menggunakan KTP di pangkalan elpiji 3Kg terdekat.

Pendaftaran tersebut sekaligus pendataan PT Pertamina ke agen dan pangkalan terkait pengguna gas bersubsidi di masyarakat.

Iwan menegaskan, distribusi dan pengguna elpiji 3 kilogram sudah diatur oleh pemerintah, khusus untuk masyarakat miskin. 

Hal itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Distribusi dan pengguna elpiji 3 kilogram menang diatur secara ketat karena khusus masyarakat miskin," ujarnya.

 "Apabila ada penyelewengan tentunya akan ditindaklanjuti dan ditindak sesuai aturan berlaku," Imbuh Iwan.

Iwan menambahkan,  Diskopoumdag Sukoharjo juga telah melakukan penanganan pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu mengajukan surat kepada PT Pertamina untuk dilakukan pemindahan alokasi penyaluran saat ada hari libur atau tanggal merah.

Hal ini telah terlaksana dengan tersalurkan sebanyak 11.320 tabung mulai dari Senin 19 Agustus 2024 sampai dengan hari Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca juga: Daftar Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 : Etik Suryani Lawan Kotak Kosong

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved