Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Kasus Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo Jateng: Fortuner Dijual Rp 200 Juta, Masih Untung Rp 40 Juta

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pelaku menjalani bisnis ilegal tersebut sejak 2020.

Tribun Jateng
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kiri) menunjukan mobil bodong hasil kejahatan kelompok Sukoharjo, di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah fakta terungkap dari kasus penadah mobil bodong di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, BK (52) dan GY (43) diamankan pihak kepolisian, di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Juli 2024.

Baca juga: Gas Epliji 3Kg Langka di Sukoharjo Jateng, Masyarakat Diminta Daftar ke Pangkalan Resmi Pakai KTP

Dilansir dari TribunJateng, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pelaku menjalani bisnis ilegal tersebut sejak 2020.

BK dan GY menjajakan barang dagangannya lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam sebulan, mereka rata-rata menjual tiga hingga empat mobil tanpa dokumen lengkap.

Dari penjualan itu, mereka mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah per mobil.

"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp 160 juta dijual bisa Rp 200 juta," ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Serlina Dilimpahkan ke PN Sukoharjo Jateng, Sidang Perdana Pekan Depan

Mobil bodong disembunyikan di tempat cucian

Untuk menyamarkan bisnisnya, pelaku menyembunyikan mobil-mobil bodong itu di tempat pencucian mobil.

"Iya, mobil disimpan di tempat cucian mobil. Jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," ucap Agus.

Sebanyak 19 mobil bodong dan 10 surat tanda nomor kendaraan (STNK) berhasil disita polisi.

Agus menuturkan, terkuaknya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat soal aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.

"Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu satu pekan, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku memperoleh mobil-mobil tersebut dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Mobil-mobil itu didapat dari pihak kedua dan ketiga. Mereka menghimpun mobil yang mengalami kredit macet di perusahaan pembiayaan.

“Kalau ini perorangan, dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya," tuturnya, Kamis.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved