Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Sengketa Tuntas-Djayendra, Bapaslon Independen Pilkada Sukoharjo Jateng, Saksi Bakal Dihadirkan

Gugatan sengketa yang diajukan Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa kini telah memasuki tahap musyawarah terbuka di Bawaslu Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo kini telah memasuki tahap musyawarah terbuka di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gugatan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon independen Pilkada Sukoharjo 2024, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa kini telah memasuki tahap musyawarah terbuka di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Senin (2/9/2024).

Proses ini dilakukan oleh pasangan calon Independen, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada 19 Agustus 2024 silam.

Oleh karena itu, Tuntas-Djayendra melaporkan putusan KPU ke Bawaslu Sukoharjo.

Laporan pasangan calon Independen itu pun juga diterima Bawaslu.

Sehingga, Pada tanggal 29-30 Agustus 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar sidang musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Tuntas-Djayendra.

Dalam musyawarah tertutup itu, Bawaslu selaku mediator melakukan mediasi antara pemohon dengan termohon.

Baca juga: KPU Sukoharjo Perpanjang Pendaftaran Pilkada Sukoharjo Jateng, Adakah Calon Lawan Etik-Sapto ?

Dengan hasil musyawarah tertutup tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan musyawarah terbuka mulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga 4 September 2024 mendatang.

"Terkait dengan musyawarah terbuka permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dari Paslon perseorangan yang ada di Kabupaten Sukoharjo, hari ini tadi sudah mulai terkait dengan pemeriksaan pengesahan alat bukti," ucap Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Senin (2/9/2024).

Sebelumnya, sidang terbuka dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam pembahasan penyampaian permohonan pemohon, dan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon. 

"Sehingga kali ini pemeriksaan alat bukti pemohon," terangnya.

Baca juga: KPU Sukoharjo Masih Tunggu Hasil Tes Kesehatan Etik-Sapto, Paslon Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng

Dengan demikian, sidang lanjutan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Independen, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh pemohon.

"Selesai pemeriksaan alat bukti, maka agenda selanjutnya yang dilaksanakan tanggal 3 September 2024, akan dihadirkan saksi-saksi oleh pemohon," lanjutnya. 

Rochmad menjelaskan, keputusan sengketa dari Bawaslu nantinya bakal diumumkan pada tanggal 9 September 2024, apakah Tuntas-Djayendra lolos atau tidak.

Selain itu, Rochmad menambahkan selama proses sidang sengketa oleh pasangan Calon Independen, dihadiri langsung oleh Tuntas Subagyo dan kuasa hukumnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved