Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Penyebab 147 Pelamar CPNS Pemkab Sukoharjo Jateng TMS, Dokumen Salah Tulis-Prodi Tak Sesuai

Ada banyak faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS di Pemkab Sukoharjo tidak memenuhi syarat. Diantaranya adalah dokumen yang tidak benar.

BANGKA POS
Ilustrasi CPNS 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dari ribuan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, ada 147 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkas tidak memenuhi syarat. 

Itu diantaranya dokumen yang diunggah itu tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis. 

Selain itu, ada juga akreditasi perguruan tinggi dan prodi tidak sesuai dengan disyaratkan formasi jabatan atau instansi. 

Seperti diketahui, tercatat ada 3.098 orang yang mendaftar CPNS Pemkab Sukoharjo hingga Selasa (3/9/2024) kemarin.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, hingga hari ke-15 masa pendaftaran CPNS tercatat ada 3.098 pelamar. 

Dari jumlah ini, sebanyak 1.235 pendaftar yang sudah submit dan 147 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari jumlah 30.098 pendaftar yang tercatat, baru 1.235 pendaftar yang sudah submit, di mana 1.083 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 147 tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara yang belum verifikasi ada 5 pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini kepada TribunSolo.com, Selasa (3/9/2024).

Di singgung soal penyebab pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sumini mengaku ada beberapa faktor. 

"Faktor yang sering terjadi itu dokumen yang diunggah itu tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis, ada juga akreditasi perguruan tinggi dan prodi tidak sesuai dengan disyaratkan formasi jabatan atau instansi," ujarnya 

Baca juga: CPNS Sukoharjo 2024: Dibutuhkan 100 Formasi, 1.235 Orang Sudah Daftar CPNS di Pemkab Sukoharjo

Lebih lanjut, Sumini menjelaskan 147 pelamar tidak memenuhi syarat ini tidak bisa merubah berkas yang sudah dimasukan. 

Meski nantinya ada masa sanggah, ada status pelamar yang mungkin TMS bisa merubah memenuhi syarat. 

Begitu sebaliknya, ia juga mengungkapkan jumlah pendaftar diprediksi akan terus bertambah menjelang hari terakhir pendaftaran. 

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya jumlah pendaftar akan melonjak di hari-hari terakhir. Kami siap mengantisipasi lonjakan ini dan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar," terangnya.

Formasi yang paling diminati oleh para pendaftar pada tahun 2024 ini merata di setiap formasi.

"Rinciannya dari 100 formasi tersebut terdiri dari 25 formasi tenaga kesehatan dan 75 formasi tenaga teknis, antara lain adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis lainnya," lanjutnya.  

Lebih lanjut, Sumini membeberkan tahapan seleksi CPNS di Pemkab Sukoharjo.

Pengumuman seleksi 19 Agustus - 2 September 2024, pendaftaran seleksi 20 Agustus - 6 September 2024.

Untuk seleksi administrasi pada tanggal 20 Agustus - 13 September 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi 14-17 September 2024, konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, masa sanggah 18-20 September 2024.

Dilanjutkan dengan jawab sanggah pada tanggal 18-22 September 2024, pengumuman pasca masa sanggah 21-27 September 2024.

Kemudian, penarikan data final CPNS 29 September - 1 Oktober 2024, penjadwalan SKD 2-8 Oktober 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD 9-15 Oktober 2024, pelaksanaan SKD 16 Oktober - 14 November 2024.

Untuk pengumuman hasil SKD 17-19 November 2024. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved