Berita Boyolali

3 Fakta Pedagang Cilok di Boyolali Jateng Curi Uang untuk Beli Kuota Internet untuk Anak

Awalnya, pedagang cilok ini hendak menawarkan jualannya yang lain yakni petai ke warga.

TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi tersangka. 

Saat uang dikembalikan ternyata uang tersebut sudah dipakai Rp 300 ribu.

Korban sebenarnya juga mengikhlaskan uang sekitar Rp 300 ribu yang telah digunakan. 

"Digunakan Rp 300 Ribu, untuk beli paket internet anaknya dan digunakan untuk jajan dia sendiri, buat beli kopi-kopi," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo Ipda Budiarto

3. Sempat Dilakukan Mediasi

Polisi pun kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak. 

Hanya saja, dalam mediasi, keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut. 

" Tapi karena pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus ini, pelaku langsung kita amankan," kata Tri, Kamis (5/9/2024). 

Pihaknya pun kemudian memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved