Berita Solo

Anggota DPRD Solo Jateng Turun Tangan, Jembatani Polemik Pajak Rp12 Juta untuk Pedagang Angkringan 

DPRD Solo turun tangan untuk menangani polemik pajak Rp12 juta. Dia menjembatani keluhan pedagang dengan Pemkot Solo.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi angkringan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik salah satu pengusaha angkringan yang dipatok pajak Rp 12 juta per bulan di Kota Solo menjadi perhatian banyak pihak.

Salah satunya adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang langsung mendatangi lapak wedangan yang berada di kawasan jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, pada awal pekan ini.

YF. Sukasno bersama sejumlah rekannya mendatangi angkringan itu setelah mendapat keluhan langsung dari sang pemilik usaha.

Dihubungi TribunSolo.com, Sukasno menjelaskan usai mendatangi usaha angkringan dan mendengarkan keluh kesah dari sang pemilik, ia langsung berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita sudah koordinasi dengan mas Hananto, sudah koordinasi. Terkait dengan warung wedangan beliau yang kena pajak Rp12 juta. Setelah mendengar itu, kita diskusi dengan pihak terkait, dalam hal ini dengan Bapenda Solo," terang Sukasno, Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, Sukasno menjelaskan sebenarnya pemilik usaha tidak keberatan atas adanya penarikan pajak.

Namun demikian, pemilik usaha berharap agar nominal penarikan pajak disesuaikan seperti setahun terakhir yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

"Pada intinya warung wedangan tersebut pada saat ini masih punya kemampuan pajak Rp3 juta per bulan, seperti setahun terakhir," tambah Sukasno. 

Menurut pemilik usaha, besaran penarikan pajak Rp12 juta tersebut memberatkan karena kondisi angkringan sudah tidak seramai dulu.

Atas keluhan pemilik usaha tersebut, Sukasno pun juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.

"Karena beliau juga punya argumen, kondisi warung tidak seperti yang dulu, malah cenderung berkurang, sehingga kemampuan bayar pajaknya minta tetap Rp3 juta. Sudah saya sampaikan ke Bapenda untuk disampaikan ke kepala dinas," lanjutnya.

Disinggung terkait penerapan penarikan pajak dari Bapenda Solo, Sukasno mengungkapkan bahwa perlunya sosialisasi lebih masif mengenai penerapan Perda Nomor 12 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 dan PP no 35 tahun 2023, tentang ketemuan umum pajak dan retribusi daerah. 

"Menurut saya sosialisasi ini sangat penting, Di Bapenda sudah ada Korwil per kecamatan. Para petugas bisa memetakan lokasi-lokasi usaha di tiap Korwil setelah itu dilakukan sosialisasi, di pahamkan tentang Perda tersebut , sehingga para pemilik wedangan tidak kaget," kata dia. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS Solo Raya Diperpanjang hingga 10 September 2024, BKN Izinkan Pakai Meterai Tempel

Hal itu diakui Sukasno untuk menghindari salah paham seperti yang terjadi pada polemik penarikan pajak angkringan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved