Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Jateng 2024

Mengintip Harta Kekayaan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi yang Maju Pilkada Jateng, Bak Gajah & Semut

Menilik jejak karier, Andika Perkasa maupun Ahmad Luthfi sama-sama cemerlang di institusinya masing-masing. 

Kolase Tribun Timur
Andika Perkasa dan Irjen Ahmad Luthfi. Dua jenderal disiapkan maju di Pilgub Jawa Tengah. 

TRIBUNSOLO.COM -Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024, tengah menjadi sorotan pasalnya bakal terjadi 'Perang Bintang' antara Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Komjen Pol Ahmad Luthfi.

Kekayaan keduanya pun tak lepas dari sorotan.

Baca juga: Reaksi Cawagub Jateng Hendi Diminta Netizen Nge-Gym agar Kekar Seperti Andika Perkasa : Enggak Lah

Lalu bagaimanakah perbandingan kekayaan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi?

Menilik jejak karier, Andika Perkasa maupun Ahmad Luthfi sama-sama cemerlang di institusinya masing-masing. 

Namun, harta kekayaan yang dilaporkan keduanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaut cukup jauh.

Andika Perkasa terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 26 Maret 2023 saat akhir menjabat sebagai Panglima TNI.

Laporan untuk periode 2022 itu menunjukkan, Andika memiliki total kekayaan harta mencapai Rp 184,5 miliar.

Sementara itu, Ahmad Luthfi terakhir menyampaikan LHKPN pada 20 Maret 2024 saat masih menjabat sebagai Kapolda Jateng.

Dalam laporan untuk periode 2023 tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag) ini memiliki harta Rp 10,26 miliar atau tepatnya Rp 10.268.497.662.

Berikut perincian harta Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi:

Harta kekayaan Andika Perkasa

Merujuk LHKPN, Jenderal (Purn) Andika Perkasa melaporkan kekayaan sebesar Rp 184.530.569.648 dari lima sumber.

Sumber terbesar kekayaannya berasal dari kas dan setara kas senilai Rp 131.435.319.648, disusul tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.924.250.000.

Tercatat, Andika Perkasa memiliki 23 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahkan Australia dan Amerika Serikat.

Tanah dan rumah tersebut diperoleh dengan cara hasil sendiri maupun melalui mekanisme hibah tanpa akta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved