Pilkada Sukoharjo 2024
SAH! KPU Jateng Pastikan Etik-Sapto Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo 2024
Adapun tiga daerah itu adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - KPU Jawa Tengah memastikan ada tiga daerah yang pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.
Adapun tiga daerah itu adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.
Menilik peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.
Baca juga: Kecelakaan Maut Flyover Manahan Solo Jateng, Polisi Sebut Bakal Ada Penetapan Tersangka
Diketahui, KPU sudah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada.
Tetapi, tidak ada peserta yang lolos hingga batas akhir pendaftaran.
"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.
Untuk daerah Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: Sosok Mendiang Virgetta, Korban Meninggal karena KDRT di Solo Jateng di Mata Rekan: Orang Baik
"Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.
KPU Jateng pun memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.
"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.
Untuk informasi, apabila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.
Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.
Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara.
Apabila kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang.
(*)
Resmi! Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo Ditetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Eko Sapto Purnomo : Punya Rp 4 M, Bos Bisnis Beras |
![]() |
---|
Potret Istri dan Anak Eko Sapto Purnomo, Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Hasil Rekap KPU : Usia 39 |
![]() |
---|
Potret Suami dan Anak Etik Suryani, Bupati Sukoharjo Terpilih Rekap KPU : Suaminya Mantan Bupati |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Etik Suryani Bupati Sukoharjo Terpilih: Total Kekayaan Rp7,8 M, Rumah Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.