Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

3 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sukodono Sragen Ditangkap, Ada yang Masih Dibawah Umur

Ketiga pelaku tersebut telah mengeroyok seorang pemuda asal Desa Newung, bernama Ahmad Latif (19) pada 4 Agustus 2024 lalu.

Dok. Polres Sragen
Pelaku pengeroyokan di wilayah Sragen dihadirkan di Mapolres Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen menangkap 3 pelaku pengeroyokan seorang pemuda warga Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Ketiga pelaku berinisial JPA alias Bongol (24), MFI alias Ucil (20) dan AMA (17) yang juga merupakan warga Kecamatan Sukodono.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku ditangkap pada 2 September 2024 lalu di rumah masing-masing.

Baca juga: Dituduh Nyolong Uang, Pemuda Desa Newung Sragen Lapor Polisi Setelah Dikeroyok Hingga Babak Belur

"Selain pelaku, petugas kami juga mengamankan barang bukti, yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban, seperti sarung, sepasang sadal, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku tersebut telah mengeroyok seorang pemuda bernama Ahmad Latif (19) pada 4 Agustus 2024 lalu.

Dimana ketiganya membawa korban ke area jalan persawahan di Desa Newung sekira pukul 03.00 WIB.

Disana, korban dituduh para pelaku telah mengambil uang salah satu teman pelaku.

Korban pun membantah telah mengambil uang tersebut.

Tak lama, dilakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban terluka.

Korban mengalami luka serius yakni rahang retak, dan memar-memar di beberapa bagian tubuh.

Ketiga pelaku kini sudah diamankan Satreskrim Polres Sragen.

Baca juga: Kasus Keracunan Makanan Terus Terulang Menimpa Warga Sragen Jateng, Begini Kata Bupati Yuni

Dimana, dua diantaranya sudah ditahan, sedangkan pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan kini sedang diproses di Unit PPA Polres Sragen.

"Selanjutnya para pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.

"Yang membawa ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sambungnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved