Korban Keracunan di Sragen Meninggal
Cegah Keracunan Terjadi Lagi, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Masak Makanan Hajatan/Nasi Berkat!
Biasanya, kasus keracunan makanan terjadi ketika warga memakan hantaran atau hidangan dari tempat hajatan atau pertemuan
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus keracunan makanan di Kabupaten Sragen kerap terjadi beberapa waktu terakhir.
Korbannya pun bisa mencapai puluhan bahkan mencapai ratusan orang.
Biasanya, kasus keracunan makanan terjadi ketika warga memakan hantaran atau hidangan dari tempat hajatan atau pertemuan.
Hidangan itu bisa berupa nasi dengan lauk daging, makanan ringan, hingga urapan yang terbuat dari sayuran.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan agar kasus keracunan ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Kasus Keracunan Makanan Terus Terulang Menimpa Warga Sragen Jateng, Begini Kata Bupati Yuni
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini mengatakan menjadi sangat penting untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) baik dalam kehidupan sehari-hari atau saat menggelar acara hajatan.
Terutama menjaga kebersihan atau higienitas dalam proses memasak, baik saat dimasak hingga hidangan itu siap disajikan.
"Yang perlu diperhatikan mulai dari persiapan memasaknya, bahan yang mau dimasak harus benar-benar dicuci bersih," katanya kepada TribunSolo.com.
Lanjutnya, saat mencuci sayuran, menurut Udayanti dicuci dengan menggunakan air mengalir.
Dengan begitu, sisa-sisa zat kimia yang mungkin menempel pada sayuran bisa larut.
Udayanti tidak menyarankan sayuran dicuci di air mengendap di dalam ember misalnya.
Karena ketika dicuci kembali, maka zat kimia dan kotoran yang seharusnya dibuang, malah kembali menempel ke sayuran tersebut.
Selanjutnya, makanan juga harus dipastikan sudah dalam kondisi matang dalam proses pengolahan, baik itu untuk sayuran maupun mengolah makanan berbahan daging.
Baca juga: ALASAN Ahli Waris Lahan Sriwedari Laporkan FX Rudy ke KPK, Bukan Jokowi atau Gibran
Selain itu, cara penyajian juga harus diperhatikan, terutama kebersihan wadah untuk menampung makanan.
Sebelumnya harus diperhatikan tempat makanan dalam kondisi bersih, dan juga ditutup dengan menggunakan tudung saji atau penutup lainnya, agar tidak dihinggapi lalat.
"Cara penyajian juga harus diperhatikan, termasuk cara makan, orang mau makan harus cuci tangan terlebih dahulu," jelasnya.
"Harusnya makanan it sehat, ketika tangan kita membawa kuman, bisa menjadi sesuatu," tambahnya.
Udayanti menambahkan, cara penyimpanan makanan juga harus benar.
"Sebenarnya makanan ini baik, tapi cara penyimpanan tidak baik, ketika makanan matang tadi malam untuk dimakan besoknya, ketika makanan itu basah, akan muncul bakteri-bakteri apabila tidak disimpan dengan baik," terangnya.
Udayanti menuturkan tidak ada batasan waktu berapa lama makanan aman saat disimpan.
"Orang kalau cara masak benar, cara menyimpannya benar, mestinya dittup dengan benar, disimpan dengan benar, tidak mudah dihinggapi lalat, pasti akan lebih lama, itu kan bervariasi setiap makanan," ujarnya.
"Tidak bisa bilang makanan 4 jam awet, tapi kala menyimpannya asal-asalan jadinya tidak selama itu, makanan bisa awet bahkan sampai 8 jam karena cara mengolah benar dan bersih, serta menyimpannya benar," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Korban Keracunan di Sragen Jateng Meninggal, Ada Pemeriksaan dari Inafis Sebelum Dimakamkan
(*)
UPDATE Kasus Keracunan Makanan di Dawung Sragen: Semua Korban Sudah Pulang dari Rumah Sakit |
![]() |
---|
Masih Ada Korban yang Dirawat karena Keracunan di Sragen Jateng, Dinkes Terus Pantau Kondisi Warga |
![]() |
---|
Cari Tahu Penyebab Warga Desa Dawung Keracunan, Dinkes Sragen Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Makanan Terus Terulang Menimpa Warga Sragen Jateng, Begini Kata Bupati Yuni |
![]() |
---|
Pertolongan Pertama Keracunan Makanan : Muncul Gejala, Langsung Datangi Fasilitas Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.