Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Duduk Perkara Sengketa Lahan Sriwedari Antara Pemkot Solo vs Ahli Waris, Berujung FX Rudy Dilaporkan

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kawasan City Walk sekitar Taman Sriwedari yang biasa dipakai sebagai lokasi jualan kuliner, Minggu (26/3/2023). 

Sengketa perebutan hak milik Taman Sriwedari terjadi antara pihak keluarga ahli waris RMT Wirjodiningrat selaku penggugat dan Pemerintah Kota Solo selaku tergugat.

Sengketa ini memiliki akar masalah yang cukup panjang.

RMT Wirjodiningrat diketahui adalah perantara dalam proses pembelian lahan yang transaksinya tertanggal 13 Juli 1877.

Pada tahun 1970, sebanyak 11 trah RMT Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo.

Dari gugatan itu diputuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Namun Pemkot Solo tidak tinggal diam.

Mereka terus melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah Taman Sriwedari.

  • Dimenangkan Pemkot Solo
Kondisi Masjid Sriwedari yang mangkrak, Minggu (3/12/2023).
Kondisi Masjid Sriwedari yang mangkrak, Minggu (3/12/2023). (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Lahan Sriwedari diketahui memiliki luas 99.889 meter persegi.

Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi pada Rabu (6/12/2023) di Plaza Sriwedari.

 Lahan ini meliputi Stadion Sriwedari, Museum Keris Nusantara, Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang Sriwedari, Grha Wisata Niaga, Museum Radya Pustaka, Punthuk Segaran Sriwedari, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, dan berbagai pertokoan yang mengelilinginya.

Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.

Ahli Waris RM Tumenggung Wiryodiningrat sebenarnya telah memenangkan lahan sengketa Sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo menjelaskan pihaknya memiliki dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) 46, 26, 40, dan 41 untuk menguasai lahan ini.

Tahun 2018 dan Pemkot Solo sudah dalam tahap sita eksekusi.
 
Pada saat itu Pemkot Solo telah mengantongi hak pakai sehingga eksekusi untuk menyerahkan lahan kepada ahli waris gagal dilakukan.

Pada tahun 2022 Pemkot Solo mengajukan upaya kasasi atas sita eksekusi yang telah diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved