Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

FX Rudy Dilaporkan ke KPK

3 Fakta Mantan Wali Kota Solo FX Rudi Dilaporkan ke KPK, Terkait Lahan Sriwedari Solo

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolase TribunSolo
Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta (kiri) dan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy (kanan) 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kerugian negara dalam pembangunan Museum Keris dan Masjid Sriwedari.

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Lahan Sriwedari Dimenangkan Pemkot Solo di Era Gibran, Kenapa FX Rudy yang Justru Dilaporkan ke KPK?

Pembangunan Museum Keris dan Masjid Sriwedari dianggap membuat negara mengalami kerugian.

"Justru saat sudah ada kepemilikan hukum tetap pemerintah justru membangun menggunakan APBN,"

"Masjid Sriwedari menggunakan CSR dari beberapa perusahaan BUMN. Itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk tindak pidana korupsi,” ungkap Jaka saat ditemui Jumat (6/9/2024).

Sejak tahun 2013 Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik dari ahli waris KRMT Wiryodiningrat.

Namun Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 justru diterbitkan untuk menggantikan SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan.

Terakhir pengangkatan sita eksekusi dikabulkan pada Desember 2023 lalu sehingga eksekusi lahan urung dilakukan.

Hal ini didasarkan pada SHP 40 dan 41.

 Jaka menyebut bahwa kedua SHP ini hasil rekayasa dan semestinya batal demi hukum.

Karena Pemerintah Kota Solo tidak berhak atas penguasaan lahan ini, maka segala bentuk pembangunan yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerugian.

Termasuk berbagai pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo dianggap sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

“Penetapan putusan dari pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa tanah milik almarhum KRMT Wiryodiningrat. Sudah ada pembatalan SHP 11 dan 15. Sudah ada eksekusi pengosongan lahan. Aanmaning 13 kali tidak dijalankan,” ungkapnya.

Terkait pelaporan ini berikut Tribun Solo rangkum 3 faktanya.

  1. Alasan Bukan Laporkan Jokowi atau Gibran

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved