Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2024

"Demokrasi Jangan Dinilai Seharga Sembako", Sindiran Keras PDIP Solo Jateng ke Respati-Astrid

Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono tak sepakat aksi bagi-bagi sembako yang dinilainya mengotori pemilu

TribunSolo.com / Andreas Chris
Gibran Rakabuming Raka mendampingi paslon Respati Ardi - Astrid Widayani saat blusukan di kampung Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati Ardi - Astrid Widayani ternyata mendapatkan sindiran keras dari PDIP Kota Solo.

Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono tak sepakat dengan aksi bagi-bagi sembako yang dinilainya mengotori pemilu.

Menurutnya, tindakan membagi sembako yang termasuk kategori politik uang ini harus dihentikan jika terbukti benar.

“Ada money politic ketika belum ditetapkan sebagai calon. Supaya itu tidak terjadi dihentikan. Demokrasi jangan dinilai seharga sembako,” jelasnya, saat dihubungi Rabu (11/9/2024).

Ia pun mendesak Bawaslu menelusuri temuan ini, dimana Respati-Astrid membagi-bagi sembako saat blusukan di sejumlah tempat pada Selasa (10/9/2024) lalu. 

Baca juga: Teguh Prakosa Sebut Aksi Respati Ardi - Astrid Bagi-Bagi Sembako Pembodohan Masyarakat

“Di Sondakan, Gilingan. Itu tindakan yang mengotori pemilu yang harus dihentikan,” ungkapnya 

Ia mengakui memang kedua bakal pasangan calon belum ditetapkan sebagai calon. Namun, hal ini bisa menjadi bukti yang bisa dipersoalkan saat ditetapkan nantinya.

“Mereka belum ditetapkan sebagai calon sehingga belum bisa diberikan sanksi. Kalau itu tidak dicegah nanti ketika sudah dinyatakan sebagai calon ditetapkan ketika itu dimasalahkan ada pasal bisa gugur,” terangnya.

Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Lebih lanjut dijelaskan yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk barang- barang pemberian yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transport peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Baca juga: Gibran Endorse Respati-Astrid, Teguh Ingatkan Wapres Terpilih: Terlalu Naif Kalau Cuma Pikirkan Solo

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengkonfirmasi ia telah menerima bukti temuan ini.

Ia pun menegaskan bahwa pembagian sembako termasuk dalam politik yang mana merupakan sebuah pelanggaran.

"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ketika ada informasi awal wajib melakukan penelusuran awal,"

"Kita tuangkan di formulir A masuk kategori pelanggaran atau tidak. Ada gambar, minyak goreng, beras. Ya (sembako dilarang),” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved