Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Terbukti Korupsi Iuran PBB, Bayan di Boyolali Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Purnomo, Bayan Desa Keyongan, Kabupaten Boyolali divonis 2 tahun penjara usai terbukti lakukan tindak pidana korupsi iuran PBB warga.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Istimewa
Dwi Purnomo (kemeja putih) tersangka korupsi PBB saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM,  BOYOLALI - Masih ingat dengan Dwi Purnomo, Kadus Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang terjerat korupsi itu?

Iya, Kadus atau bayan itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (12/9/2024).

Terdakwa kasus ngemplang pajak bumi dan bangunan (PBB) itu divonis 2 tahun penjara.

"Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahunn, denda Rp 50 juta. Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi serta Hakim Anggota, Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. 

Dijelaskan dia, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Purnomo secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi uang PBB. Yaitu menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang ada padanya. 

Selain divonis hukuman penjara 2 tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, makan akan ada penggantian berupa 1 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Tilap Uang PBB Rp 96 Juta di Boyolali Jateng Bertambah, Satu Bayan Lagi Diamankan

Selain itu, Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882,- 

"Apabila tidak membayar (uang pengganti) maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan," terang Romli. 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.

Romli pun, menyatakan fikir-fikir atas putusan majelis hakim tersebut.  Apakah akan banding atau tidak. Menurut Romli, pihak terdakwa juga menyatakan fikir-fikir. 

"Kami masih fikir-fikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," tegas Romli. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved