Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Bawaslu Sukoharjo Jateng Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Upahnya Capai Rp1 Juta 

Dibayar RP 1 Juta, Bawaslu Sukoharjo mulai buka lowongan Pengawas TPS untuk Pilkada Sukoharjo Jateng 2024.

Instagram BawasluKabSukoharjo
Bawaslu Sukoharjo buka pendaftaran PTPS 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah resmi mengumumkan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Sukoharjo 2024 mendatang.

Pembukaan pendaftaran itu mulai 12 September hingga 28 September 2024. 

Adapun kebutuhan PTPS di Sukoharjo sebanyak 1.305 orang yang nantinya bakal disebar di masing-masing lokasi TPS di Seluruh Kabupaten Sukoharjo.

Para PTPS ini akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan.

Terkait kompensasi,  setiap anggota PTPS akan menerima honor sebesar Rp 1 juta. 

Honor tersebut akan dicairkan setelah seluruh tahapan pemungutan suara selesai.

Baca juga: Lowongan Pengawas TPS Mulai di Buka Bawaslu Karanganyar, Dapat Honor Rp800 Ribu

Seperti yang dijelaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan kebutuhan PTPS di Pilkada Sukoharjo sebanyak 1.305 orang. 

"Sudah dibuka mulai kemarin 12 September 2024 dan baka ditutup tanggal 28 September 2024," kata Rochmad saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (13/9/2024).

Rochmad juga menjelaskan ada persyaratan rekrutmen, pendaftar PTPS  Pilkada Sukoharjo.

"Pendaftar minimal berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun," ujarnya. 

Tak hanya itu saja, pendaftar juga tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS. 

“Ada beberapa tahapan seleksi, mulai dari administrasi dan wawancara. Seleksi administrasi bakal diumumkan pada 11 Oktober. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan wawancara,” papar dia.

Menurut Rochmad, mereka bertanggung jawab mengawasi rekapitulasi suara serta laporan pelanggaran pemilu di tingkat TPS.

Nantinya Bawaslu Sukoharjo juga bakal mengumpulkan PTPS agar lebih memahami tugas dan wewenang sebelum bertugas saat pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November. 

Lebih lanjut, Rochmad membeberkan honor seorang PTPS tidak jauh berbeda saat Pemilu 2024 silam.

"Honor PTPS Pilkada Sukoharjo tak berbeda jauh dibanding honor PTPS Pemilu 2024. Masing-masing PTPS bakal menerima honor senilai Rp 1 juta. Honor segera dicairkan setelah tahapan pemungutan suara rampung," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved