Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Motor Digadai Tanpa Izin, Korban Maafkan Pria di Sragen Jateng Ini karena Iba Pelaku 'Single Father'

Karena korban yakni Emil telah memaafkan pelaku dan kasus penipuan itu diselesaikan dengan restorative justice. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Polres Sragen
Proses mediasi untuk menyelesaikan kasus penipuan sepeda motor dengan restorative justice di Polsek Gondang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku penipuan sepeda motor di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yakni Samsul Arifin lolos dari jerat hukum. 

Karena korban yakni Emil telah memaafkan pelaku dan kasus penipuan itu diselesaikan dengan restorative justice. 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gondang, AKP Joko Widodo mengatakan pelaku dimaafkan, karena pelaku selama ini mengasuh anak yang masih berusia 4 tahun seorang diri. 

Baca juga: Alasan Emak-emak di Sragen Jateng Curi Motor Milik Tetangga, Mengaku Buat Bayar Utang di Bank 

Sementara istri pelaku kini merantau dan tidak memberikan dukungan kepada anak pelaku tersebut. 

"Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Samsul tengah berjuang mengasuh anaknya yang masih kecil sendirian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (14/9/2024). 

"Kondisi inilah yang menjadi salah satu Polsek Gondang menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice demi asas kemanusiaan," sambungnya. 

AKP Joko menerangkan kasus tersebut bermula ketika Samsul meminjam sepeda motor milik korban pada April 2024 lalu. 

Baca juga: Cerita Korban Penipuan di Boyolali Jateng, Niat Open BO Pakai MiChat Malah Motor Dibawa Kabur

Samsul beralasan, sepeda motor tersebut akan digunakan oleh istrinya. 

Keduanya sebelumnya telah membuat kesepakatan bersama, yakni pelaku akan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya Rp 300.000, yang dibayarkan setiap 10 hari. 

Namun, beberapa bulan kemudian, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. 

Dan, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan ke seseorang warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebesar Rp 400.000 tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

"Samsul akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, korban memaafkan Samsul dan mencabut laporannya, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved