Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

KPU Boyolali Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Kerja Sebulan Dibayar Rp 850 Ribu

Pendaftaran calon petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 telah dibuka oleh KPU Kabupaten Boyolali, Selasa (17/9/2024).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com / Tri Widodo
Ilustrasi persiapan Pilkada Boyolali Jateng 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kini tengah membuka tahap rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagai informasi, masa kerja petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 ini hanya sekitar satu bulan. Yakni dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Nyuwardi menjelaskan bahwa pendaftaran petugas KPPS telah dimulai pada hari ini Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang.

Untuk pendaftaran calon petugas KPPS disebu Nyuwardi bisa melalui kantor sekretariat PPS di kantor desa atau kelurahan setempat.

Sementara untuk besaran upah yang akan diterima petugas KPPS di Pilkada Boyolali Jateng 2024 sendiri berkisar antara Rp 900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp 850 ribu untuk anggota dan pengamanan Rp 650 ribu.

Setelah tahapan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi mulai 18 -29 September. Syarat administrasi pendaftar akan diseleksi 30 September sampai 2 Oktober. Dan pengumuman anggota KPPS pada 5 -7 Oktober. 

Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada Sragen 2024 : Usia Minimal 17 Tahun, Maksimal 55 Tahun

Kemudian dilanjutkan penetapan dan pelantikan panggota pada KPPS pada 7 November. 

"Kebutuhan KPPS sebanyak 11.130 orang. Karena pilkada ini ada 1.590 TPS dengan kebutuhan tiap TPS sebanyak 7 KPPS," jelasnya. 

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti menambahkan tiap TPS jumlah pemilihnya antara 500-600 orang 

Ada  dua jenis surat suara yang dicoblos pemilih.

Yakni pemilihan Bupati dan wakil bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved